Edarkan Sabu, Seorang Ojol Ditangkap Polisi di Salah Satu Hotel Surabaya

0 228

Surabaya, Lenzanasional.com Berdalih penghasilannya sebagai ojek online tengah sepi, NSP (28) warga Jalan Simo Rejosari Surabaya, nekat nyambi jadi pengedar Sabu.

Pelaku NSP pun tak berkutik saat tempat tinggalnya di ‎sebuah Hotel Dukuh Kupang Timur Surabaya didatangi anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya, pada Senin 3 Oktober 2022, sekira pukul 09.30 Wib.

“NSP ini merupakan pengemudi Ojek Online. Namun, ia sengaja mengedarkan narkoba jenis sabu demi mendapatkan penghasilan tambahan,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, pada Rabu (2/11/2022).

Dari tangan NSP, polisi mengamankan ‎sepuluh paket sabu siap edar seberat 3,21 gram.

“Sabu ini kami temukan dari kamar hotel. Bahkan ia mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial HD (Tertangkap) pada Minggu 2 Oktober 2022,” kata Daniel.

Menurutnya, NSP kini telah mendekam di Mapolrestabes Surabaya, guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, NSP akan dijerat Pasal ‎114 ayat (1) Sub 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com