Terbukti Melakukan Perjudian Online, Kuswanto Jalani Sidang di PN Surabaya

0 205

Surabaya, Lenzanasional.com Penjudi Togel dan Dingdong online diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Parwati dan Putu Sudarsana dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (02/11/2022).

Dalam sidang kali ini JPU Putu Sardarsana menghadirkan saksi penangkap yakni Saksi Muhammad Alifansyah dan Hasan anggota Ditreskrimsus Polda Jatim.

Muhammad Alifansyah mengatakan bahwa, penangkapan terdakwa berawal dari patroli di dunia maya terkait adanya kegiatan perjudian secara online, kemudian kita tindak lanjuti dengan melakukan penangkapan terdakwa, pada tanggal 14 Agustus 2022 beserta tim melakukan pengintaian terhadap terdakwa dan selanjutnya melakukan penangkapan atas diri terdakwa yang sedang melakukan perjudian online berupa ding dong yaitu : INDOTOGEL dengan website: indotogel22.com melalui media elektronik yaitu menggunakan HP Android di rumahnya. di Jalan Jetis Kulon 1 Buntu Wonokromo Kota Surabaya.

“Terdakwa mentransfer dengan menggunakan ATM, melalui akunnya untuk melakukan perjudian,” kata saksi.

Atas keterangan saksi, terdakwa tidak membantahnya.

Lanjut pemeriksaan terdakwa yang mana pada intinya, telah mengakui perbuatannya dan menyesali serta berjanji tidak akan mengulangi lagi.

“Berjudi sudah 3 bulan lamanya dan untuk hasilnya sering kalah yang mulia,” saut terdakwa melalui sambungan teleconference.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, petugas dari Ditreskrimsus Polda Jatim telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa Kuswanto bertempat di Jetis Kulon 1 Buntu 25 Q RT 3 Rw 4 Kel. Wonokromo Kec. Wonokromo Kota Surabaya berdasarkan hasil dari informasi masyarakat dimana terdakwa sendiri selaku pemain/player dengan jenis judi dingdong berbasis website menggunakan media elektronik, dan perjudian online yang terdakwa lakukan berawal dari adanya informasi masyarakat melalui cyber patrol bahwa di Jetis Kulon 1 Buntu 25 Q RT 3 Rw 4 Kel. Wonokromo Kec. Wonokromo Kota Surabaya telah terjadi tindak pidana perjudian dengan sistem online menggunakan media monitor dan server.

Selanjutnya petugas dari Ditreskrimsus Polda Jatim menindak lanjuti informasi tersebut pada bulan Mei 2022 sampai dengan 14 Agustus 2022 beserta tim melakukan pengintaian terhadap terdakwa dan selanjutnya melakukan penangkapan atas diri terdakwa yang sedang melakukan perjudian online berupa ding dong yaitu : INDOTOGEL dengan website: indotogel22.com melalui media elektronik yaitu menggunakan HP Android.

Bahwa terdakwa dalam melakukan perjudian online berbasis website dengan cara awalnya masuk ke indotogel22.com atau memasukkan kata kunci “INDOTOGEL” pada aplikasi Google, kemudian login menggunakan username : BONJOR87 dan password:besi1213 setelah masuk langsung melakukan deposit dengan cara Klik menu “ deposit” pilih Bank/E-Wallet BRI transfer muncul nomor rekening tujuan, jumlah deposit minimal Rp. 10 ribu.

Selanjutnya cara permainannya yaitu : dengan cara mengeklik”mulai” pada togel yang terdiri dari beberapa kolom angka, kemudian ketika togel masing-masing kolom sudah berputar dengan kecepatan masing-masing kolom berbeda dan pada saat berhenti apabila masing-masing togel berhenti diangka yang sama maka akan dinyatakan menang dan uang hasil kemenangan tersebut akan ditransfer ke rekening BRI yang terdakwa daftarkan dan permainan ini bisa dilakukan setiap hari dan setiap saat (online 24 jam) dan bisa dimainkan dimanapun juga melalui media elektronik yaitu HP Android.

Dalam permainan ini terdakwa sudah memperoleh kemenangan sebesar Rp. 100 ribu dan sudah habis dipergunakan untuk memenuhi kebutuhannya sendiri.

Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa didapatkan barang bukti berupa satu unit HP Android merek VIVO dan satu buah akun judi togel disitus indotogel22.com (INDOTOGEL) dengan usename : BONJOR87 dan Pasword : besi1213.

Permainan judi “INDOTOGEL” berdasarkan untung-untungan belaka dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Ditreskrimsus Polda Jatim guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com