Eks Polisi dan Komplotannya Didakwa Curi Kabel PT Telkom di Surabaya

Agoes Salim Hakim, mantan anggota polisi, bersama enam orang lainnya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait kasus percobaan pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia. Dalam sidang yang digelar Senin (2/12/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanuddin Tandilolo dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan saksi penangkap, Agus Wijaya, anggota Polsek Sawahan.

0 211

SURABAYA, Lenzanasional – Agoes Salim Hakim, mantan anggota polisi, bersama enam orang lainnya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait kasus percobaan pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia.

Dalam sidang yang digelar Senin (2/12/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanuddin Tandilolo dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan saksi penangkap, Agus Wijaya, anggota Polsek Sawahan.

Menurut Agus Wijaya, para terdakwa ditangkap pada 28 Agustus 2024 sekitar pukul 03.00 WIB, saat menggali tanah di Jalan Banyu Urip, Kecamatan Sawahan, Surabaya. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Rencananya, mereka mau mengambil kabel Telkom. Setelah kami konfirmasi ke pihak Telkom, kabel itu memang sudah tidak digunakan lagi,” ungkap Agus dalam kesaksiannya di PN Surabaya.

Agus menjelaskan bahwa para terdakwa belum sempat mengambil kabel. Namun, mereka sudah menggali tanah sedalam 30 cm dengan rencana mengambil kabel sepanjang 25 meter untuk dijual.

JPU Hasanuddin menunjukkan foto barang bukti berupa alat-alat penggalian. Namun, saat sebuah foto mobil Suzuki Ertiga ditampilkan, Majelis Hakim mempertanyakan apakah mobil tersebut disita sebagai barang bukti. JPU menjelaskan bahwa mobil itu hanya milik pengunjung dan bukan bagian dari kasus.

Para terdakwa, yakni Agoes Salim Hakim, Joko Yulianto, Haryono Bin Sarmiatun, Sobirin Bin Aceng, Sugiyanto Bin Siswanto, Ahmad Ihfanuddin, dan Iming Puryanto, tidak mengajukan saksi meringankan. Dalam pemeriksaan, mereka mengakui melakukan penggalian secara bergantian.

Atas perbuatannya, JPU mendakwa para terdakwa dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Terkait dugaan serupa, pada 28 November 2024, muncul laporan aktivitas mencurigakan di proyek pemasangan box culvert di Jalan Simo Kwegean, Petemon, Surabaya.

Namun, setelah dilakukan pengecekan oleh Kapolsek Sawahan, Kompol Domigos de F. Ximenees, laporan tersebut ternyata hanya proyek pemasangan pipa PDAM. Hal ini dikonfirmasi oleh RW setempat, Zulkarnaen, dan mandor proyek, Sukardi.

Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para terdakwa.(**)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com