Embat HP Saat Korban Lengah, Tersangka SR Diciduk Satreskrim Polrestabes Surabaya

0 155

 

Surabaya – Sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) yang kerap meresahkan masyarakat akhirnya berhasil digulung Unit Jatanras, Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Satreskrim mengamankan SR (28 th), warga asal Kediri itu diciduk polisi lantaran kedapatan mencuri barang milik korban berupa HP di Jalan Dharmahusada Surabaya pada Sabtu (8/1/2022) sore.

 

“Setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait pencurian akhirnya kita berhasil menangkap pelaku berinisial SR,” ucap AKBP Mirzal Maulana, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya saat dihubungi media ini Ahad (9/1/2022).

Lebih lanjut urainya, modus operandi pelaku yakni memanfaat kelengahan korban. SR terbilang cerdik, begitu mendapati korban lalai dia langsung menggasak telepon genggam tanpa sepengetahuan pemilik.

“Begitu si korban ini lengah tersangka langsung menggondol HP korban,” imbuh dia.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa motor Honda Vario warna abu-abu yang biasa digunakan tersangka.

“Kita amankan motor operasional pelaku dengan nopol L 4405 SL,” tuntas Mirzal.

Kini tersangka dan barang bukti tengah berada di markas Polrestabes Surabaya. Penyidik polisi menjerat pelaku Pasal 363 KUHP dengan sangkaan pencurian. (Red)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com