Empat Komplotan Pembobol Bank BPD 100 Miliar Diseret Dimeja Hijau
Surabaya, lenzanasional.com – Sidang lanjutan kasus pembobolan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Timur yang menggemparkan publik karena nilai kerugian yang fantastis, yakni mencapai Rp 100 miliar, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (24/04/2025). Dalam persidangan yang berlangsung di ruang Sari 3 ini, terdakwa Abdul Rahim alias Apong atau Apung mengajukan nota keberatan (eksepsi) melalui tim penasihat hukumnya.
Dalam eksepsinya, penasihat hukum Abdul Rahim menilai dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memenuhi unsur formil sebagaimana mestinya. Ia menegaskan bahwa dakwaan tersebut tidak cermat, tidak jelas, serta tidak lengkap sehingga dinilai cacat hukum.
“Dakwaan Jaksa tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap atau kabur, sehingga batal demi hukum,” tegas kuasa hukum Abdul Rahim di hadapan Majelis Hakim.
Pihaknya juga menyampaikan bahwa Pengadilan Negeri Surabaya dianggap tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini, meskipun hingga kini belum dijelaskan secara rinci alasan yuridis atas pernyataan tersebut.
Berbeda dengan Abdul Rahim, tiga terdakwa lainnya, yakni Sahril Sidik alias Rudi, Oskar, dan Melinda memilih tidak mengajukan eksepsi dalam persidangan kali ini. Mereka tampak mengikuti jalannya sidang tanpa melakukan pembelaan awal atas dakwaan yang dibacakan jaksa sebelumnya.
Menanggapi pengajuan eksepsi dari pihak terdakwa Abdul Rahim, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan jawaban atau tanggapan dalam sidang selanjutnya.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani dan Rakhmawati Utami dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyebutkan bahwa, Terdakwa Sahril Sidik alias Rudi dan Abdul Rahim alias Apong, alias Apung baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Terdakwa Oskar, Melinda dan Deni (DPO), pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 12.22 WIB – 15.38 WIB di PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur.Tbk Jl.Basuki Rahmad No.98-104 Surabaya melakukan tindak pidana kejahatan perbankan.
Berawal saat dilakukan rekonsiliasi (pencocokan data transaksi) BI-FAST transfer pada PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 ditemukan adanya transaksi anomali (tidak wajar) pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 12.22 WIB – 15.38 WIB sebanyak 483 kali transaksi senilai Rp.119.957.741.943.
Selanjutnya dilihat dari data portal Bank Indonesia ditemukan dua rekening Bank Jatim yang digunakan sebagai rekening yaitu rekening Bank Jatim 0552128443 an. Ratna Sofwa Azizah sejumlah Rp.200 ribu dan rekening Bank Jatim 0153330000 an.Titis Ajizah Oktaviana sejumlah Rp.119.957.541.943. (Rif)