Erwan Susanto Merasa Tertipu Dgn Calon Besan Terpaksa Mencari Keadilan di PN Surabaya

0 134

Surabaya,Lenzanasional.com – Erwan Susanto merasa tertipu oleh, bakal calon besan dengan Agung Prasetyo (terdakwa) terpaksa mencari keadilan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (10/8/2022).

Dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Ahmad Muzaky, menghadirkan 5 orang guna didengar keterangannya, sebagai saksi.

Adapun, ke-lima orang tersebut, diantaranya, Erwan Susanto, Arif Setyawan, Siti , Sumarji dan Yudi Purwanto.

Erwan Susanto mengawali keterangan berupa, saat itu, calon besan (terdakwa) dengan dirinya, pada (7/3/2021) telah terjadi jual beli 3 unit mobil jenis Fortuner, KIA Sporty dan KIA Box.

Terdakwa tawarkan unit Fortuner seharga 350 Juta, lantaran STNK mati 5 tahun maka ditawar 300 Juta.

Sedangkan, KIA Sporty dan KIA jenis Box ditawar masing-masing seharga 75 Juta.
Sehingga, total ketiga unit mobil tersebut, senilai 450 Juta.

Lebih lanjut, saat transaksi adik (korban) dipanggil guna menjadi saksi saat transaksi jual beli.

” Dalam transaksi, saya buat kwitansi pembayaran yang di tandatangani oleh, terdakwa ,” ungkapnya.

Saat transaksi jual beli, 1 unit Fortuner sempat dibawa ke rumah. Selanjutnya, terdakwa berjanji 2 unit mobil akan dikirim keesokan harinya.

Masih menurutnya, setelah transaksi pembayaran, malam hari nya, terdakwa datang ke rumah dengan maksud meminjam mobil Fortuner dengan alasan untuk antar keluarga.

Sayangnya, unit Fortuner yang dipinjam terdakwa dan 2 unit yang dijanjikan akan dikirim justru tidak ada kenyataannya, hingga korban melayangkan somasi.

Alhasil, dari somasi tersebut, malah korban di remehkan bahkan diledek bahwa surat somasi korban seperti dibuat oleh, anak kecil.

Hal lainnya, korban justru malah ditantang guna ke ranah hukum. Dimeja hijau, korban menyampaikan, perkara ini dibawa ke proses hukum guna mencari keadilan yang seadil-adilnya.

” Saya minta hukum seadil-adilnya, karena merasa di makan atau ditipu oleh calon besan (terdakwa) agar tidak ada korban lagi ,” ungkapnya.

Sedangkan, Yudi Purwanto selaku, karyawan Leasing khususnya, unit Fortuner, dalam keterangannya, mengatakan, terkait Fortuner di Leasing pada tahun 2018 dan lunas 2020.

Sesuai kontrak pembelian unit tersebut, atas nama Mufridah. Angsuran 19 juta per bulan dan dilunasi pada (24/1/2020) oleh terdakwa.

Dalam perkara ini, terdakwa dijerat sebagaimana yang diatur dalam pasal 372 KUHP. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com