Gadaikan Motor, Residivis Andrey Cristianto Divonis Pidana Penjara 1 Tahun 3 Bulan

0 134

Surabaya, Lenzanasional.com – Residivis Andrey Christianto Gunawan diputus bersalah melakukan penggelapan dengan Pidana Penjara selama 1 tahun dan 3 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik mengatakan bahwa, sebelum memberikan putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan, terdakwa merupakan Residivis dan hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatanya.

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak Pidana Penggelapan dengan dan menjatuhkan Pidana Penjara selama 1 tahun dan 3 bulan Penjara,” kata Hakim Damanik di ruang Cakra PN Surabaya. Rabu, (18/05/2022).

Atas putusan tersebut, terdakwa dan JPU menyatakan menerima,” ya saya terima yang mulia dan juga berterima kasih,” saut terdakwa melalui sambungan teleconference.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan bahwa, terdakwa pada tanggal 23 Oktober 2021 di rumah saksi Esti Okvitasari dan saksi Apendi yang merupakan teman kerja terdakwa di PT. Terdepan Sejahtera Jaya di Jalan Karang Asem 77, Surabaya, kemudian terdakwa memberitahu jika terdakwa membutuhkan kendaraan untuk operasional dalam menawarkan tanah kavling.

Selanjutnya saksi Esti dan Apendi meminjamkan Motor Honda Scoopy L-4087 FB berserta STNKnya dengan jangka satu minggu, namun oleh terdakwa motor tersebut digadaikan melalui pelantara Feri (DPO) sebesar Rp. 2.750.000.

Uang dari gadai motor, oleh terdakwa dipergunakan untuk membeli Hand Phone dan sewa mobil. Setelah Esti menyadari perbuatan Andrey, kemudian melaporkan peristiwa tersebut di Polsek Tambak Sari, Surabaya.

Atas perbuatan terdakwa yang merugikan Esti sebesar Rp. 19 juta, Jaksa Deddy Arisandi, mendakwa terdakwa dengan Pasal 372 KUHP dan menuntut terdakwa dengan Pidana Penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. (Art)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com