Gegara Jatuh Dari Motor, Budak Narkoba Ditangkap Polisi

0 363

Surabaya, Lenzanasional.com – Gegara jatuh dari sepeda motor, Viktor Martinus Bin Teumis Martinus D ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Semampir, dua belas hari yang lalu, Sabtu, (08 Mei 2021).

Penangkapan pria 46 tahun ini terjadi di Jalan Raya Wonosari Kota Surabaya, sekitar pukul 19.45 Wib, Lantaran, kedapatan membawa narkotika jenis shabu-shabu oleh Unit Reskrim Polsek Semampir.

Berdasarkan barang bukti yang ditemukan Polisi di lokasi kejadian, Pria yang diketahui warga Jalan Manyar Tirtomoyo Gg 2/36 Rt.003 Rw.004 Kel. Menur Pumpungan Kec. sukolilo Kota Surabaya (Sesuai Identitas KTP), diduga telah melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

Adapun barang bukti yang ditemukan Polisi berupa, 1 buah tas slempang berwarna Merah Maroh dan didalamnya berisikan : 1 Dompet warna Coklat yang isinya, (3) poket plastik kecil berisilan Narkoba Golongan I jenis sabu sabu. (1) buah boplen warna hitam. (1) bungkus rokok djisamsoe tinggal 3 batang. (1) buah obat tetes mata. (3) permin tolak angin. (1) buah pipet warna putih. (1) unit sepeda motor honda Legenda watna hitam Nopol L 4460 NX.

Kepada wartawan Lenzanasional.com, Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus S,A.Md, mengungkapkan krologis kejadian yang mengatakan, pada hari Sabtu, (08 Mei 2021), sekira pukul 19.45 Wib unit Reskrim telah mendapat informasi dari Masyarakat.

”Kepada polisi mengatakan, bahwa di Jalan Raya Wonosari Surabaya terdapat seseorang yang sedang terjatuh,” terang Kapolsek Semampir, Kamis (20/05/2021).

Lanjut Kompol Aryanto menyampaikan, selanjutnya Unit reskrim langsung mendatangi lokasi kajadian dan dilokasi sudah terdapat Dokter piket Call Center 112, serta didapati tersangka dalam keadaan sesak Nafas.

”Karena merasa curiga, kemudian unit Reskrim melakukan pemeriksaan tas yang dibawa oleh tersangka dan ternyata kecurigaan polisi beralasan, pasalnya ditemukan barang bukti Narkoba (sesuai keterangan diatas),” ujar Kapolsek Semampir.

Lalu, Polisi memberitahu dokter agar segera memindahkan tersangka kerumah sakit Soewandi untuk dilakukan pemeriksaan.

Masih kata Kompol Aryanto, sekira pukul 20.00 Wib tersangka dibawah ke rumah sakit Soewandi dengan pengawalan anggota Unit Reskrim Polsek Semampir.

”Di rumah sakit Soewandi, tersangka dijaga polisi sampai kondisi tersangka benar-benar membaik. Dan dua hari kemudian, pada hari Senin tanggal 10 Mei 2021 sekira pukul 09.00 Wib, Lalu dokter Rumah Sakit Soewandi memperbolehkan unit reskrim membawa tersangka ke kantor Polsek Semampir, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Kompol Aryanto.

Menurut kata Kapolsek Semampir, Dari hasil introgasi penyidik dan dikuatkan dengan hasil tes urine yang dinyatakan positif, bahwa tersangka telah mengkomsumsi Narkoba Golongan I jenis Sabu sabu sejak tahun 1998 sampai sekarang.

Diketahui, pada hari Sabtu tanggal 08 Mei 2021 sekira pukul 07.00 Wib tersangka ke Madura desa Parseh Kab. Bangkalan membeli Narkoba golongan I jenis sabu sabu sebanyak 1 gram dengan harga Rp. 700.000,- ( tujuh ratus ribu rupiah ) yang didapat dari seseorang yang bernama *CAK*.

Di lokasi didalam gubuk kediaman bandar, tersangka bersama *CAK* sempat mengkonsumsi narkoba dan setelah selesai dan masih sisa 3 (tiga) klip plastik kecil yang masih berisikan Sabu sabu yaitu : (A). 0,37 Gram. (B). 0,42 Gram. (C). 0,38 Gram. Tersangka kembali ke Surabaya dengan menggunakan kendaraan sepeda motor miliknya.

Namun, apes bagi tersangka, sebab sesampai di Jalan Raya Wonosari Surabaya depan ruko, tiba-tiba tersangka terjatuh sendiri dan selanjutnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Semampir.

Kompol Aryanto juga menambahkan, Tersangka setiap menggunakan Narkoba golongan I jenis sabu sabu selalu sendirian dikamar mandi rumahnya. (Red)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com