Gegara Main Game Online Mobile Legend Berujung Di Bui

0 243

Surabaya,Lenzanasional.com – Terdakwa berinisial YIMS yang masih duduk dibangku SMK diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anang Arya Sukma Dinata, terkait perkara penganiayaan terhadap teman mainnya game online Mobile Legend. Di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini, diagendakan pembacaan pledoi dari penasehat hukum terdakwa mengatakan bahwa, kliennya telah menyesali dan mengakui perbuatannya. Sehingga, ia ingin terdakwa tak dibui dan memperoleh Restorative Justice (RJ). Bahkan, tidak dikeluarkan dari sekolah akibat ulahnya.

“Padahal, telah terjadi perdamaian dan saling memaafkan antara terdakwa dengan korban, ada surat pernyataan orangtua korban per April 2022 asli, serta bukti tanda terima uang Rp 2 juta sebagai ganti rugi dan bentuk pertanggungjawaban,” kata Purwanto saat membacakan pledoi di Ruang Tirta, PN Surabaya. Kamis (24/9/2022).

Hal senada disampaikan Toni. Ia menilai, seharusnya perbuatan terdakwa mendapat hukuman berupa sanksi saja dan tidak sampai berujung dibui.

“Mohon putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya kepada terdakwa. Karena terdakwa juga sudah memberikan uang, mengakui, dan menyesali perbuatannya,” ujarnya.

Menurutnya, terdakwa masih berstatus siswa kelas XII. Sehingga, ia berharap tidak mengesampingkan aspek atau unsur-unsur RJ pada terdakwa, serta berdampak pada dikeluarkannya dari SMK PGRI 4 Surabaya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anang Arya Sukma Dinata mengaku tetap pada tuntutannya, yakni 10 bulan Pidana penjara. “Tuntutan 10 bulan, tetap pada tuntutan yang mulia,” tuturnya.

Perkara itu bermula ketika Prasetyo bermain Mobile Legend bersama dengan 3 temannya, yakni Tirta Andy Ivan Ferdiansyah, Andrian Dwi Rakasiwi, dan terdakwa, Yudha Indra Saputra Mandala Bin Wahyudi. Dalam permainan tersebut, mereka membuat regulasi anyar, yakni ‘barang siapa mendapat nilai atau point paling rendah maka mendapat hukuman atau sanksi di coret wajahnya menggunakan bedak’.

Mulanya, permainan berjalan sesuai aturan. Setelah itu, saat permainan berlangsung hingga ke-4 kalinya, Prasetyo mendapatkan nilai atau poin terendah.

Namun, pada saat itu, Prasetyo menolak untuk di coret wajahnya oleh Yudha. Alasannya, Yudha tidak bermain sportif.

Sontak, Yudha marah dan mengumpat. Lalu, mencaci maki Prasetyo dengan kalimat ‘Kok Lek Maen Maneh tak gawe rame sing nyoret aku’ (Nanti kalau main lagi saya bikin rame yang nyoret Aku ). Spontan, Prasetyo menjawabnya ‘Lho, nek ate gawe rame Majuo Lo Yud Mumpung Akeh Arek’ (Lho, kalau mau bikin rame Maju aja, Yud, mumpung banyak anak).

Mendengar hal itu, Yudha menjadi semakin emosi. Lalu, Yudha pergi ke dalam warung kopi mengambil 1 buah pompa angin milik Tirta. Selanjutnya, Yudha memukulkan pompa angin tersebut ke kepala Prasetyo Utomo sebanyak 3 kali, mengenai kepala sebelah kiri dan mengakibatkan luka serta pendarahan. Lalu, pukulan kedua dan ketiga dapat di tangkis Prasetyo menggunakan tangan kirinya. Namun, tangkisan itu mengakibatkan tangan kiri Prasetyo mengalami bengkak.

Akibat perbuatan Yudha, Prasetyo mengalami luka. Tak terima dengan hal itu, ia melaporkan hal itu ke kepolisian bersama keluarganya. Perbuatan Yudha pun diganjar dengan ancaman pidana sesuai dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP terkait penganiayaan. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com