Kepergok Edarkan Sabu dan Pil Extacy Pria WS Ditangkap Polisi

0 141

Surabaya,Lenzanasional.com – Polisi menangkap seorang cleaning service, terkait kasus narkoba. Pria berinisial WS (23) warga Jalan Bratang Tangkis Kelurahan Ngagel Rejo Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya itu, berperan sebagai pengedar ratusan gram sabu-sabu dan pil Extacy.

AKBP Daniel Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, pelaku WS kita tangkap, di kediamannya atas pengedar gelap sabu dan pil extacy, waktu itu mereka akan melakukan transaksi di Bratang Tangkis Wonokromo Surabaya.

Dari tangan tersangka WS, petugas menyita tujuh paket sabu dengan berat keseluruhan 5,48 gram. Kemudian sebungkus pil Ekstasi berisi sekitar 12 butir, timbangan elektrik, bendel plastik, tas tangsel dan handphone.

“Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan kalau tersangka ini kerap mengedarkan sabu dan pil ekstasi di Surabaya. Berdasarkan pengakuannya tersangka, dia sudah beberapa tahun bekerja sebagai cleaning service,” kata Daniel, Jum’at (30/9/2022).

Daniel mengungkapkan, satu pelaku ini sudah menjalankan aksinya sebagai pengedar sabu dan pil ekstasi sudah beberapa bulan. Barang haram itu mereka edarkan di Surabaya. Namun demikian, polisi akan terus mendalami kasus ini.

“Dari pengakuan tersangka mereka mendapatkan sabu dan pil ekstasi tersebut, dari seseorang bernama, SAM (DPO) dengan cara di ranjau pada Selasa 09 Agustus 2022, dibawah tiang listrik daerah Kapas Madya Surabaya, dengan menggunakan bungkus bekas rokok sebanyak 1 poket berisi 20 butir Pil Extacy tersebut,” jelas Daniel, kepada wartawan.

Atas perbuatannya, satu pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kemudian, Pasal 196 jo Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-undang RI Nomor 36 tentang kesehatan.(ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com