Gegara Pil Ekstasi, Pria Asal Sawah Pulo Dikecrek Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak

0 126

Surabaya, Lenzanasional.com – Peredaran Narkotika semakin merajalela tak pandang usia dan latar belakang sosial. Di Surabaya, seorang sopir truk diamankan Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya karena mengedarkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

Pria yang keseharian sebagai sopir truk berinisial J (22) warga Jalan Sawah Pulo Kulon Surabaya, teryata sebagai pengedar ratusan gram sabu-sabu dan pil ekstasi.

 

 

AKP Hendro Utaryo, Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengatakan, pelaku J kita tangkap dikawasan Jalan Rajawali Surabaya, pada Jum’at (09/12/2022), atas peredaran gelap narkotika sabu dan pil ekstasi. Saat itu pelaku akan melakukan transaksi barang haram tersebut.

“Pengungkapan bermula atas dari informasi masyarakat yang menyebutkan kalau tersangka ini kerap mengedarkan sabu dan pil ekstasi di kota Surabaya,” kata Hendro.

Hendro mengungkapkan, satu pelaku ini sudah menjalankan aksinya sebagai pengedar sabu dan pil ekstasi dari pengakuan pelaku Barang haram itu diedarkan di Surabaya dan baru pertama kali ini Namun polisi akan terus mendalami kasus ini.

“Saat kita tangkap kemudian penggeledahan ditemukan sabu dan pil ekstasi dari tangan tersangka J, dan mereka mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya,” jelas Hendro, kepada wartawan pada Minggu (1/01/2023).

Pelaku saat ini diamankan polisi bersama barang bukti tas pinggang warna merah terdapat pipet berisi sabu dengan berat 1,91 gram. Kemudian sebungkus pil ekstasi berisi sekitar 3 butir, dan handphone untuk pengembangan dan penyelidikan guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku J dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com