Kepergok Bawa Sabu, Pengedar Narkoba ini Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

0 144

Surabaya, Lenzanasional.com – Seorang pria diringkus oleh Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya saat berada di area parkiran sebuah hotel di jalan Taman Apsari Surabaya pada, Jumat 02 Desember 2022, lalu kurang lebih pukul 21.30 WIB.

Pria yang diringkus Polisi itu berinisial SA (30) asal Jalan Desa Sanggra Agung Kec. Socah Bangkalan, Madura. Dia diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Dari tangan SA, petugas menyita poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 2,20 gram, serta jenis extacy logo Ferarri warna cokelat dengan berat 1,34 gram, bungkus rokok dan 2 Handphone.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, anggota yang menerima informasi dari masyarakat akan adanya transaksi jual beli narkotika diarea parkiran hotel langsung menindaklanjuti.

Pada hari Jumat, 02 Desember 2022, kurang lebih pukul 21.30 WIB, di area parkiran sebuah hotel Jalan Taman Apsari Surabaya, Anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka SA.

“Anggota yang meringkus pelaku kemudian melakukan penggeledahan di parkiran tersebut ditemukan barang bukti sabu serta extacy logo Ferarri warna cokelat,” jelas AKBP Daniel, Minggu (1/1/2023).

Lanjut dia, semua barang bukti itu, tersangka simpan dalam bungkus rokok dan ditaruh di pintu mobil sebelah kanan depan. Ada pula yang disembunyikan pelaku diatas dashboard mobil yang diakui milik tersangka sendiri.

Tersangka SA mengaku bahwa mendapatkan barang bukti sabu dan jenis extacy dari Saudara IPUL (DPO) dengan cara membeli,” imbuh Kasat Daniel.

Saat transaksi, SA ketemuan langsung dengan orang suruhan IPUL yang tidak tersangka kenal. Barang sabu tersebut sudah dibayar lunas dan sebelumnya tersangka juga sudahmenerima barang sabu dan extacy.

“Oleh SA barang tersebut akan dijual kembali ke saudara ANAM (DPO). Sedangkan 1 (satu) poket plastik transparan berisi sabu dengan berat 1,07 gram beserta bungkusnya akan tersangka konsumsi sendiri,” ulas Daniel.

Dari aktifitas jual beli itu, SA akan mendapatkan keuntungan dalam penjualan tersebut yaitu sabu sebesar Rp 200.000, sedangkan extacy sebesar Rp. 100.000.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan kini pelaku SA serta barang bukti sudah diamankan polisi untuk penyelidikan dan pengembangan guna proses hukum lebih lanjut. (Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com