Gelapkan Pembayaran Pajak Rp 5,8 Miliar, Notaris Yuli Andriyani Divonis 2 Tahun Penjara

0 352

Surabaya, lenzanasional.com – Notaris Yuli Andriyani dipercaya PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX sebagai Notaris untuk mengurus pembelian lahan seluas 3.678.100 meter persegi dari PT Baluran Indah. Notaris ini yang mengurus akta jual beli dan urusan lainnya, termasuk membayar bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). PTPN IX sudah menyerahkan Rp 5,8 miliar untuk membayar pajak pembeli tersebut kepada terdakwa. Namun, terdakwa tidak kunjung membayarkan BPHTB. Dia justru menggunakannya untuk membayar utang-utangnya.

Notaris Yuli Andriyani dijatuhi Pidana Penjara selama 2 tahun. Oknum Notaris Surabaya tersebut dinyatakan terbukti bersalah menggelapkan uang pembayaran pajak sebesar Rp 5,8 miliar dari PTPN lX.

Majelis hakim yang diketuai I Made Subagia menyatakan terdakwa wanita 44 tahun itu terbukti melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Yuli Andriyani selama 2 tahun dipotong selama terdakwa dalam tahanan,” ucap hakim I Made Subagia saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (12/04/2022).

Adapun pertimbangan majelis hakim dalam hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa telah merugikan pihak bank Muamalat dan telah menikmati hasil kejahatannya.

“Dalam hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan, menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum,” katanya.

Vonis penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki. Sebelumnya jaksa Kejati Jatim itu menuntut terdakwa Yuli Andriyani dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

Terhadap putusan tersebut, tanpa banyak kata JPU Hari langsung menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir Yang Mulia,” ujar JPU Hari.

Untuk diketahui, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX membeli sebidang tanah seluas 3.678.100 meter persegi dari PT Baluran Indah di Situbondo. Pembelian itu berasal dari uang dari kredit investasi Bank Muamalat senilai Rp 250 miliar pada 2017.

Rencananya, tanah dengan alas hak sertifikat hak guna usaha (SHGU) dengan nomor 4 / Desa Wonorejo atas nama PT Baluran Indah itu digunakan sebagai lahan tebu.

PTPN IX dan PT Baluran lalu melakukan penandatanganan beberapa akta di hadapan terdakwa Yuli selaku notaris. Di antaranya, akta perjanjian pengikatan jual beli, akta kuasa untuk menjual dan akta perjanjian pemberian line facility (muharabah).

PTPN selanjutnya membayar pembelian tanah itu senilai Rp 116,5 miliar ke PT Baluran dari uang pencairan kredit investasi Bank Muamalat. Biaya pengurusan balik nama dan pemasangan hak tanggungan SHGU senilai Rp 517,1 miliar juga sudah dibayarkan PTPN kepada terdakwa Yuli.

Sementara untuk biaya lainnya juga sudah dibayarkan kepada terdakwa. Termasuk pajak penjual dan pembeli senilai Rp 8,7 miliar. Rinciannya, pajak penjual Rp 2,9 miliar dan pajak pembeli Rp 5,8 miliar.

Namun, setelah uang pajak tersebut diterima Yuli, notaris yang berkantor di Ruko Villa Bukit Mas Blok RB-11 tersebut malah menggunakan untuk membayar utang-utangnya. (Art)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com