Gelapkan Uang Pembelian Kayu Hendra Dan Wasito Diadili PN Surabaya

0 146

Surabaya,Lenzanasional.com – Hendra Sugianto dan Wasito Nawikartha Putra (berkas terpisah) diseret di pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, lantaran gelapkan uang pembelian kayu meranti yang merugikan Hadi Djojo Kusumo, Komisaris PT Kayumas Podo Agung (KPA) dan direkturnya, Nur Tjahjadi senilai Rp. 6,5 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (26/07/2022).

JPU Yulistiono mengatakan bahwa, Awal mula terjadinya perkara penggelapan ini ketika Hendra mendatangi para korban di kantornya, Jalan HR Muhammad Surabaya. Saat bertemu, Hendra mengaku sebagai direktur utama PT Tanjung Alam Sentosa (TAS).

Selain itu, Hendra juga mengaku sebagai rekanan dari PT Talisan Emas (TE) berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Operasional Pengusahaan Hutan Nomor : 01/KSO/TEM-TAS/VI/2017 yang berlaku selama 2 (dua) tahun.

Surat perjanjian tersebut ditandatangani oleh pihak pertama yaitu saksi Ir. Freud Ricky Apituley selaku direktur utama PT TE dan pihak kedua yaitu terdakwa Wasito selaku direktur PT TAS.

“Pihak pertama PT TE merupakan perusahaan pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam yang berlokasi di Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku luas areal 54.750 Hektar selama 45 tahun,” kata Jaksa Yulistiono saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sementara PT TAS, sambung Yulistiono, merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Logging operation yang memiliki keahlian, peralatan, pengalaman, keuangan, dan sumber daya manusia untuk kegiatan pengusahaan hutan.

“Pada saat pertemuan tersebut terdakwa menawarkan kayu jenis meranti merah dengan kualitas yang bagus Playwood Grade (tidak cacat fisik). Atas penawaran terdakwa tersebut saksi korban menyetujui,” imbuh Jaksa dari Kejati Jatim tersebut.

Lebih lanjut, Yulistiono menjelaskan setelah terjadi persetujuan akhirnya dibuatlah kesepakatan dalam Perjanjian Jual Beli Kayu Bulat No: 006-B/TEM-KPA/IV/2018 tanggal 3 April 2018.

“Perjanjian tersebut ditandatangani tiga orang yaitu pihak pertama Wasito, selaku penjual dan pihak kedua Nur Tjahjadi selaku pembeli dan disetujui oleh terdakwa. Pokok persyaratannya antara lain janis kayu meranti merah (Playwood Grade), volume + 4.000 m3,” jelas Jaksa Yulistiono dihadapan majelis hakim yang diketuai Partha Bargawa.

Setelah penandatanganan perjanjian tersebut, korban secara bertahap mengirimkan pembayaran kepada terdakwa Hendra sejumlah Rp. 6.508.696.323,- melalui rekening PT TE.

“Sesuai batas waktu yang ditentukan, korban menugaskan Slamet Pramono untuk melakukan pengecekan kayu di Logpond PT TE di Desa Air Besar Pulau Seram Maluku Tengah. Setelah diperiksa ternyata kayu yang tersedia tidak sesuai dengan yang dijanjikan yaitu kayu hanya tersedia sekitar 136,96 m3,” ungkap JPU Yulistiono.

Setelah terdakwa tidak bisa menyediakan kayu sesuai dengan yang dijanjikan, maka selanjutnya dibuatkan surat pernyataan No: 003/HS-HD/TE/XII/2019 tanggal 11 Desember 2019 dilanjutkan dengan dibuatkannya surat kesepakatan dan persetujuan bersama nomor: 007/HS-HD/I/2020 tanggal 17 Januari 2020.

“Isi kesepakatan diantaranya akan dibukakan dua lembar cek pembayaran kembali Perjanjian Jual Beli Kayu Bulat No: 006-B/TEM-KPA/IV/2018 tanggal 3 April 2018 senilai Rp. 6.508.696.323,- atas nama terdakwa Hendra Sugianto,” bebernya.

Pada saat batas waktu yang telah ditentukan pencairannya, masih Yulistiono, ternyata kedua cek tersebut ditolak pihak bank dengan alasan saldo tidak mencukupi. “Sesuai Surat Keterangan Penolakan (SKP) tanggal 03 Maret 2020 dan Surat Keterangan Penolakan (SKP) tanggal 12 Mei 2020,” ujarya.

Saat dilakukan penagihan, terdakwa Hendra selalu berjanji tetapi tidak ada realisasinya. Ternyata uang tersebut telah habis untuk operasional PT TR dan Kayu sebagaimana dijanjikan oleh terdakwa telah dijual kepada pihak lain tanpa seijin korban.

“Sementara hasil penjualan kayu ke pihak lain tersebut, tidak diserahkan kepada korban,” tandasnya.

Di tempat terpisah, Sudiman Sidabukke, pengacara terdakwa Hendra Sugianto ketika dikonfirmasi usai sidang menyampaikan pihaknya tidak mengajukan keberatan. “Langsung pembuktian. Kami tidak mengajukan Eksepsi (keberatan),” kata Sudiman Kepada awak media selepas sidang.

Atas perrbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com