Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Debora Wirastuti Diadili PN Surabaya

0 253

Surabaya,Lenzanasional.com – Debora Wirastuti Setyaningsih selaku, administrasi keuangan di PT. Elmi Cahaya Cendikia (ECC), perusahaan yang bergerak di bidang penjualan komputer telah ditetapkan sebagai terdakwa atas dugaaan penggelapan uang perusahaan sebesar 10 Milyard. Perihal tersebut, terdakwa dijerat sebagaimana yang diatur dalam pasal 374 Juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dipersidangan yang bergulir di ruang Garuda II Pengadilan Negeri Surabaya, pada Rabu (27/7/2022), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, Uwais, tampak menghadirkan 3 orang saksi guna dimintai keterangan. Adapun Ke-tiga saksi diantaranya, Lina, Suryana dan Didik Purwanto.

Dari keterangan ke-tiga saksi, yang disampaikan, berupa, bahwa sales marketing setelah memasarkan produk PT.ECC kemudian ada pemesanan barang dari customer maka sales melakukan konfirmasi terhadap terdakwa guna dibuatkan nota pemesanan.

Usai nota pemesanan yang dibuat dalam 3 rangkap diantaranya, putih, merah dan kuning oleh, sales di serahkan ke bagian gudang guna stok barang dan dilakukan pengecekan.

Masih menurut ketiga saksi, jika customer melakukan pembayaran secara tunai (cash) sales marketing menyerahkan bukti pembayaran nota berwarna putih terhadap customer. Sedangkan, jika customer melakukan pembayaran tempo mundur maka nota merah diserahkan ke customer dan bila usai melunasi nota tersebut, di ganti nota warna putih.

Masih terkait, pembayaran customer secara tunai, sales marketing menyerahkan uang terhadap terdakwa. Sesuai aturan, terdakwa mestinya, menyerahkan uang tersebut, ke Kasir.

Dalam perkara ini, para saksi tidak mengetahui, jika uang pembayaran secara tunai oleh, terdakwa diserahkan ke Kasir atau tidak.

Sayangnya, atas keterangan ke-tiga saksi yang disampaikan di persidangan, oleh, terdakwa telah disangkal.
” Tidak benar semua Yang Mulia,” ucap terdakwa.

Atas sangkalan terdakwa tersebut, Majelis Hakim, Erintuah Damanik memberi kesempatan terhadap para saksi. Dalam kesempatan tersebut, para saksi tetap pada keterangan yang disampaikan dipersidangan. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com