Gerebek Kedai Kopi, Polisi Tangkap Pria Asyik Main Judi Slot Online di Surabaya
Seorang pria di Surabaya ditangkap polisi saat asyik bermain judi slot online di kedai kopi. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan judi online di tempat umum.
SURABAYA, Lenzanasional – Sebuah kedai kopi yang seharusnya menjadi tempat bersantai, justru disalahgunakan sebagai arena perjudian online. Aparat kepolisian dari Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, berhasil mengamankan seorang pria yang tengah asyik bermain judi slot di sebuah kedai kopi di kawasan Surabaya.
Pria berinisial SI (42) tak berkutik saat digerebek polisi di Kedai Kopi de Genk, Jalan Gresik 350 Surabaya, pada Rabu (26/2/2025) dini hari. Saat diamankan, ia kedapatan tengah bermain judi online jenis slot Fafafa melalui aplikasi Higgs Games Island di ponsel miliknya.

Kapolsek Krembangan Surabaya Kompol Sudaryanto melalui Kasi Humas Iptu Suroto menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya perjudian online di lokasi tersebut.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada aktivitas perjudian online di kedai kopi itu. Setelah dilakukan penyelidikan, kami mendapati tersangka sedang bermain judi slot dan langsung mengamankannya,” jelas Iptu Suroto, Jumat (28/2).
Saat diperiksa, SI mengakui bahwa dirinya telah melakukan top up chip senilai Rp14.000 melalui e-wallet DANA dengan akun bernama “Kopihitam1”. Ia juga diketahui menggunakan akun Infinix X688B dengan ID 894610918 untuk berjudi.
“Anggota kemudian mengamankan barang bukti berupa ponsel Vivo Y21 warna silver yang digunakan tersangka untuk bermain judi. Saat ini, tersangka telah dibawa ke Polsek Krembangan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya mendukung Program Asta Cita Presiden RI, yang menargetkan pemberantasan perjudian online di Indonesia. Akibat perbuatannya, SI dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP tentang perjudian.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat dan tindakan tegas terhadap praktik judi online, terutama yang beroperasi di tempat umum seperti warung kopi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam judi online karena selain merugikan diri sendiri, juga berdampak buruk bagi lingkungan sekitar,” tegas Iptu Suroto.
Penangkapan ini menjadi peringatan bagi pelaku judi online lainnya bahwa kepolisian tidak akan tinggal diam. Dengan adanya partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan kasus serupa, aparat dapat bertindak lebih cepat dalam mencegah maraknya perjudian di tempat-tempat umum.
Bagi masyarakat yang mengetahui aktivitas perjudian, diimbau untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat segera dilakukan tindakan hukum yang tegas.(**)