Habis Dapat Kiriman Sabu, Pelaku TAM Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

0 113

SURABAYA, Lenzanasional – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada, Senin 16 Januari 2023, kurang lebih pukul 20.45 WIB, menggrebek sebuah rumah di Jalan Tidar Tembok Dukuh Bubutan Surabaya.

Satu tersangka diamankan dalam penggrebekan tersebut. Pelaku berinisial, TAM (38) asal Jalan Asemrowo Kali, Kota Surabaya.

Saat penggeledahan, anggota anak buah dari AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba mengamankan barang bukti, 16 poket sabu dengan rincian, sabu dengan berat 0,28 gram, 0,29 gram, 0,30 gram, 0,27 gram, 0,32 gram, 0,29 gram, 0,29 gram, 0,28 gram, 0,26 gram, 0,32 gram, 0,23 gram, 0,29 gram, 0,30 gram, 0,26 gram, 0,28 gram, dan 0,20 gram beserta palstiknya.

“Anggota juga menyita, Handphone Android Samsung, dompet warna hitam, Uang hasil penjualan Rp.190.000,” kata AKBP Daniel Marunduri, Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Kamis (9/2/2023).

Penangkapannya, berawal saat anggota mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika diwilayah Tdar dan sekitarnya.

Hingga pada, Senin 16 Januari 2023, kurang lebih pukul 20.45 WIB, pelaku TAM, diringkus saat berada dirumah Jalan Tidar Tembok Dukuh, Surabaya.

“Tersangka mengakui mendapatkan Narkotika jenis sabu dari IMAM (DPO) pada, Minggu 15 Januari 2023, sekitar pukul 15.30 WIB. Sabu pesanan TAM diantar sendiri oleh Imam dan ketemuan di Jalan Tidar di depan Ikan Bakar Surabaya.

Barang haram itu dibelinya dengan harga Rp. 3.000.000. Rinciannya, pergramnya dihargai Rp. 1.000.000.

Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk penyelidikan dan pengembangan guna proses hukum lebih lanjut.

Polisi akan menjeratnya dengan tindak pidana pasal 114 Ayat (1) dan pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com