Hakim Itong Biasa Saja Meskipun Jadi Terdakwa Di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya

0 159

Surabaya, Lenzanasional.com – Hakim Itong Isnaini Hidayat, SH., MH, mengaku, biasa saja meski biasa menyidangkan sebuah perkara pidana ataupun perdata Pengadilan, kini menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.Jumat (22/7/2022).

Itong mengaku, selama ini ia merasa diframing oleh media seolah-olah bersalah karena ikut ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Jadi saya merasa diframing oleh media, padahal saya tidak begitu,” tegasnya.

Menurut Itong, yang disangkakan kepadanya belum tentu terbukti. “Karena saya tidak kenal sama Hendro Kasiono (terdakwa lain berkas terpisah). Saya hanya berbicara sama Hamdan (terdakwa lain berkas terpisah) sebatas konsultasi soal pembubaran PT (Perseroan Terbatas). Bahan pembubaran PT itu saya dapatkan dari google,” jelasnya.

Terdakwa kelahiran Brebes Juni 1967 ini juga mengungkapkan, penangkapan dilakukan oleh KPK dikosnya, wilayah Sawahan Surabaya. “Saat itu saya bingung, dibawa ke Polsek Genteng. Saya engga boleh bicara sama Hamdan (terdakwa ditangkap terlebih dahulu di PN Surabaya),” ujarnya.

Pria berkacamata ini mengklaim akan bebas murni dengan alasan tidak ada bukti kuat yang mengarah ke korupsi. “Karena hanya pengakuan sepihak dari Hamdan. Kalau cuma satu alat bukti kan engga bisa,” urainya.

Untuk diketahui, Menurut dakwaan, suap berawal saat pengacara RM. Hendro Kasiono mendapat kuasa dari Direktur Utama Achmad Prihantoyo dan Direktur Abdul Majid Umar untuk pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) dengan perjanjian honor Rp1.350.000.000. Uang tersebut untuk biaya operasional dan biaya pengurusan perkara, dari tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Tinggi Surabaya, dan Mahkamah Agung RI. Ditambah, 15% dari penjualan aset setelah dikurangi semua biaya yang dikeluarkan.

Setelahnya, Hendro Kasiono menemui panitera Hamdan, untuk mengatur pembubaran PT SGP. Hamdan pun mengkomunikasikan dengan Hakim Itong Isnaini Hidayat, tentang tata cara syarat pembubaran Perseroan.

Karena itu Hakim Itong menyerahkan tulisan kepada Hamdan dalam kertas mengenai dasar hukum Pembubaran Perseroan Terbatas, syarat-syarat, dan tata cara pengajuan pembubaran Perseroan, tujuannya agar dapat dijadikan acuan Hendro Kasiono membuat permohonan pembubaran PT SGP.

Selanjutnya, Hakim Itong melalui Hamdan meminta uang kepada Hendro untuk diberikan Wakil Ketua PN Surabaya, Dju Johnson Mira Mangngi. Tujuannya, agar perkara tersebut dipegang oleh Hakim Itong bukan hakim lainnya. Hendro yang sepakat lalu memberikan uang Rp 260 juta.

Tanggal 30 November 2021, Wakil Ketua PN Surabaya Dju Johnson Mira Mangngi, S.H., M.H menetapkan Itong Isnaini Hidayat sebagai Hakim yang mengadili perkara perdata Nomor: 2174/Pdt.P/2021/PN.Sby tentang permohonan pembubaran PT SGP.

Pada tanggal 27 Desember 2021, Hamdan meminta Hendro Kasiono agar menyiapkan uang Rp150 juta sebagai imbalan jika perkara tersebut dikabulkan. Namun, Hendro Kasiono hanya membawa Rp 140 juta. Uang tersebut kemudian diletakkan dalam mobil Honda Brio orange M-1295-NJ milik Hamdan.

Selain perkara nomor 2174/Pdt.P/2021/PN.Sby, Hendro Kasiono juga meminta bantuan perkara nomor 1402/Pdt.P/2021/PN.Sby, penetapan ahli waris Made Sri Manggalawati. Hakim Itong melalui Hamdan meminta uang Hendro Kasiono Rp50 juta. Atas pengurusan perkara tersebut Hamdan mendapat bagian dari Hakim Itong Rp 5 juta.

KPK menetapkan Itong Isnaini Hidayat dan Hamdan dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Hendro Kasiono dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com