Halim Curi Motor di Masjid Diadili PN Surabaya

0 119

Surabaya,Lenzanasional.com – Abd Halim diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, terkait perkara Pencurian Motor (Curanmor) di Parkiran Masjid Baitussalam Jl. Tanjung Karang, Surabaya milik Heri Wityono dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (14/06/2022).

Heri Wityono mengatakan bahwa, pada hari Jumat, 25 Febuari 2022, pergi ke Masjid untuk sholat subuh dengan mengendari motor Honda Beat. Saat mau pulang dan betulan paling akhir, saya melihat hanya ada 2 motor yang terparkir di halaman Masjid, namun tidak ada motor tersebut.

“Kemudian saya masuk ke masjid lagi untuk melihat rekaman CCTV dan melihat ada orang yang hendak mengambil motor tersebut hingga 2 kali upaya, pertamanya gagal dan keduanya berhasil mengambil motor,” kata Heri saat memberikan keterangan dihadapan Majelis Hakim di ruang Kartika 1 PN Surabaya.

Ia menambahkan bahwa, adanya kejadian tersebut menghubungi pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dan hari itu juga pelaku bisa diamankan oleh pihak kepolisian.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan bahwa, pada hari Jumat tanggal 25 Februari 2022 sekira pukul 03.00 WIB terdakwa Abd Halim Bin Salimin bersama-sama saksi Ahmad Rafiki Bin Ahyak (dilakukan penuntutan terpisah) dan saksi Moch Basir Bin Saleh (dilakukan penuntutan terpisah) sepakat untuk mengambil barang milik orang lain sehingga mencari tempat sasaran yaitu di Parkiran Masjid Baitussalam Jl.Tanjung Karang III/2-4 Surabaya. Melihat satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol L 3728 TT warna hitam milik saksi korban Heru Wityono, SE yang sedang melaksanakan sholat sehingga Ahmad dan Basir (dilakukan penuntutan terpisah) mengambil sepeda motor tersebut, tanpa seizin dari pemiliknya dengan menggunakan Kunci T, yang langsung dibawa kabur dan terdakwa menunggu di Jl. Tol Suramadu , Surabaya untuk menjualkan sepeda motor tersebut kedesa Blega kec. Blega kab. Bangkalan, Madura kepada Iman(DPO) namun, saat ditol tengah Suramadu sisi Surabaya terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian sehingga langsung diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Heri Wityono,SE mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta dan didakwa dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. (Art)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com