Hori Kendarai Pick Up Karena Mengantuk, Tabrak 4 Motor Dan Mengakibatkan Satu Orang Tewas

0 144

Surabaya,Lenzanasional.com – Terdakwa Hori bin Simin diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara Lalu Lintas yang mengakibatkan 3 luka-luka dan satu orang Meninggal Dunia (MD) dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (28/07/2022).

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan saksi korban yakni Biola Prastika, Sumali, Ali Hasan dan Istri Mujiono (Alm).

Dalam keterangan saksi saat itu Mobil Pick Up yang dikendarai oleh terdakwa dari arah timur ke barat, lalu menabrak bambu pembatas jalan selanjutnya oleng ke kanan dan menabrak 4 motor yang berlawanan arah yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia.

Ali mengatakan saat kejadian kecelakaan itu semaput (tidak sadarkan diri), sementara Sumali menjelaskan bahwa, sempat operasi di bagian pakal bawah, dimana saat kejadian tidak ada apa-apa, selang seminggu baru ada benjolan di bagian selangkangan.

“Untuk biaya Rumah Sakit ditanggung BPJS Ketenaga Kerjaan dan Jasa Raharja,”katanya.

Sebelum dilanjutkan persidangan Majelis Hakim mempersoalkan status terdakwa tidak dilakukan penahanan.

JPU Siska Christina menjelaskan bahwa, terdakwa statusnya tahanan rumah yang diajukan oleh Jaksa Deddy Arisandi dan Jaksa Samsu, dikarenakan sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan para korban dengan memberikan santunan antara Rp.1,5 juta hingga Rp.2 juta dan untuk yang meninggal dunia sebesar Rp.25 juta.

“Yang mengajukan status tahanan Rumah Jaksa Deddy Arisandi dan Jaksa Samsu,” kata JPU Siska (Jaksa Pengganti) dihadapan Majelis Hakim.

“Uang tersebut digunakan untuk perbaikan motor,” saut saksi.

Lanjut pemeriksan Istri Mulyono (Alm) menjelaskan bahwa, awalnya diberi kabar oleh pabrik, kalau Mulyono mengalami kecelakaan dan terkait kejadiannya tidak tahu. Mulyono meninggalnya di Rumah Sakit

Disinggung apakah benar sudah ada perdamaian dan memberikan uang santunan tanya JPU.

Saksi mengatakan bahwa, awalnya pihak keluarga terdakwa mendatangi untuk meminta perdamaian, namun saya tolak kemudian saat di Kantor Polisi baru ada perdamaian dan menyerahkan uang santunan tersebut tapi saat itu Hori tidak ada katanya sih ditahan.

“Meskipun ada perdamaian saat itu, saya minta terdakwa ditahan dan diproses kerena suamiku meninggal dunia,” kata istrinya Mulyono

Atas keterangan para saksi terdakwa tidak membantahnya.” Iya benar kata Hori, tanpa menggunakan Rompi Tahanan di ruang Garuda 2 PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan bahwa pada hari Rabu, 23 Februari 2022, sekira pukul 07.30 WIB bertempat di Jalan Pakal Madya depan Rohman Jaya Surabaya, berawal dari terdakwa yang tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) mengendarai Mobil Pick-Up W-8645-DT yang dikemudikan terdakwa berjalan dari arah timur ke barat dengan kecepatan 80 km/jam yang melebihi batas kecepatan maximum berjalan zigzag kemudian oleng ke kiri lalu menabrak bambu pembatas jalan (patok bambu) selanjutnya oleng ke kanan lalu menabrak 4 (empat) unit sepeda motor yang berjalan dari arah berlawanan yang melaju masing-masing sekitar 30 km/jam yaitu sepeda motor Yamaha Yupiter S-6907-JAL yang dikendarai (Alm) Mujiono, Sumali menggunakan Motor Honda Revo, Ali Ihasan menggunakan Motor Honda Beath dan Biola Parastika menggunakan Motor Honda Vario, terjatuh ke samping kanan sedangkan (Alm) Mujiono yang mengendarai Yamaha Yupiter dan saksi Sumali yang mengendarai sepeda motor Honda Revo terdorong Mobil Pick-Up milik terdakwa jatuh masuk ke sawah.

Bahwa tabrakan tersebut terjadi dikarenakan pandangan terdakwa tiba-tiba gelap karena mengantuk, Bahwa pada saat kejadian situasi lalu lintas dari arah barat ke timur lancar sedangkan arus lalu lintas dari arah timur ke barat sepi, arus lalu lintas dua arah dipisahkan marka tunggal terputus-putus, cuaca cerah, jalan lurus, jalan datar, dan jalan beraspal.

Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut yaitu Mobil Pick-Up W-8645-DT yang dikendarai terdakwa bagian kaca depan pecah dan bamper kanan desok dan terdakwa tidak mengalami luka, Sepeda motor Honda Yamaha Yupiter S-6907-JAL yang dikendarai (Alm.) Mujiono rusak pada bodi depan dan (Alm.) MUJIONO luka pada kaki kanan patah tulang, bagian kepala belakang memar dan meninggal dunia ditempat.

Sepeda motor Honda Revo yang dikendarai saksi Sumali rusak pada bodi depan, stir bengkok dan mengalami luka pada telinga kanan robek, pinggul kanan memar, kaki kanan memar. Sepeda motor Honda Vario yang dikendarai saksi Biola rusak pada bodi depan, selebor depan pecah, lamp usen kanan kiri pecah, stir bengkok dan mengalami luka memar pada jari kanan dan kiri, perut memar, dan leher memar, Sepeda motor Honda yang dikendarai Ali rusak pada bodi depan penyok dan mengalami luka pada paha kiri terasa nyeri.

Atas Perbuatan terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com