Ida Bagus Diadili PN Surabaya Terkait Curi Baterai Tower Indosat

0 140

Surabaya,Lenzanasional.com – Ida Bagus Frandana dalam kasus pencurian baterai di tower BTS milik PT. Indosat bertempat di Jalan Raya Lidah Kulon Nomor 14, RT03 RW01 Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya, Furkon Adi Hermawan dan mendatangkan tiga saksi yaitu Dadang, Handoyo dan I Gusti. Selasa (07/06/2022).

Saksi Handoyo mengatakan saat itu sebelum subuh ada mobil yang parkir dan ditanya surat- suratnya (STNK), namun menunjukan lewat handphone saja. “Iya sudah curiga kok ada mobil yang parkir dan disuruh lihatkan STNK cuma menunjukkan lewat handphone saja,”katanya.

Awalnya pada hari Senin tanggal 31 Januari 2022 sekira pukul 18.00 Wib di warung kopi di daerah Bulak Banteng Kota Surabaya, terdakwa bertemu dengan DPO) yang terdakwa untuk mengambil baterai tower BTS secara tanpa hak, dimana uang hasil penjualan baterai nantinya akan dibagi dua. Kemudian terdakwa langsung menyetujui sekitar pukul 21.00 Wib Syaiful datang ke rumah terdakwa dengan mengendarai mobil Luxio warna hitam untuk menjemput dan bersama-sama berkeliling mencapai sasaran tower BTS untuk dapat diambil baterainya.

Kemudian hari Selasa tanggal 01 Februari 2022 sekira pukul 05.00 Wib terdakwa bersama Syaiful menemukan tower BTS milik PT. Indosat yang berada di Jalan Raya Lidah Kulon Nomor 14 RT.03 RW.01 Kota Surabaya dan tidak ada penjaganya. Kemudian terdakwa bersama Syaiful membagi tugas yaitu terlebih dahulu Syaiful memarkir kendaraannya di depan tower, sedangkan terdakwa turun dari mobil menuju tower BTS. Selanjutnya terdakwa bersama Syaiful membuka box/tempat menyimpan baterai menggunakan kunci pas nomor 10 dan setelah berhasil terbuka terdakwa bersama Syaiful mengambil 8 baterai untuk dipindahkan ke mobil Luxio tanpa seijin PT. Indosat selaku pemiliknya.

Setelah berada dalam penguasaannya, baterai tersebut dijual oleh Syaiful ke pedagang loak di daerah Bulak Banteng Surabaya dan mendapatkan uang sejumlah Rp.2.080.000 lalu uang tersebut digunakan untuk sewa mobil, beli bensin dan sisanya sejumlah Rp 1.780.000 dibagi 2 masing-masing mendapatkan Rp.890.000. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, PT. Indosat mengalami kerugian materiil sejumlah ± Rp. 20 juta

Terdakwa Ida Bagus Frandana mengatakan, bahwa Baterai tersebut sudah di jual oleh Syaiful. Nah dari hasil penjualan pihaknya cuma mendapatkan sebesar Rp 900 ribu. “Iya yang Mulia, baterai itu sudah di jual dan cuma dikasih Rp 900 ribu,”pungkasnya. (Art)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com