Imam Safi’i Diadili PN Surabaya Dengan Agenda Keterangan Saksi Terkait Peredaran Gelap Narkotika Dicafe

0 155

Surabaya,Lenzanasional.com – Imam Safi’i diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu, S.H., dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait peredaran gelap Pil ektasi di Cafe Phoenik Jalan Kenjeran No 143 Surabaya, dengan agenda keterangan saksi penangkap di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jumat, (12/08/2022).

Dalam sidang kali ini JPU, menghadirkan saksi anggota Polisi Sat Reskoba Polda Jatim yakni Dedi Aprianto dan Wahyu Wisesa.

Dalam keterangan saksi mengatakan bahwa, setelah mendapatakan informasi, kemudian kita tindak lanjuti dengan melakukan surveilance dan pada hari Sabtu 12 Maret 2022 sekitar pukul 24.00 WIB di dalam Cafe Phoenix di Jalan Kenjeran, Surabaya, petugas melakukan pembelian terselubung (Undercover Buy) bersama informan dengan cara menghubungi terdakwa ke Hpnya, pil ekstasi sebanyak 6 butir, kemudian terdakwa meminta uang muka dan bertemu di dalam cafe tersebut.

“Saat dilakukan penangkapan, ditemukan 2 butir ineks dalam tas terdakwa. Selanjutnya dilakukan pengembangan oleh petugas ditemukan Barang Bukti (BB) pil ekstasi dengan total keselurahanya sebanyak 18 butir,” kata saksi dihadapan Majelis Hakim.

Masih kata saksi bahwa, dari pengakuan terdakwa pil ekstasi didapatkan dari Bombay (DPO) dan dari peredaran ekstasi tersebut, terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar 50 Ribu tiap butirnya, yang dihargai sebesar 450 Ribu.

“Terdakwa mendapatkan keuntungan Rp.50 ribu setiap transaksi,” katanya.

Atas perbuatannya JPU mendakwa dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI N0.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com