Istana Dorong Pembenahan Sistem Anti Suap Sektor Swasta

0 440

 

OSAKA, LenzaNasional.com – Presiden menginstruksikan adanya suatu mekanisme bagi pelaku usaha untuk mengadopsi sistem anti suap yang berstandar internasional. “Sesuai Inpres 10 Tahun 2016, pencegahan suap harus muncul dari kedua belah sektor. Sektor publik maupun sektor swasta,” kata Yanuar Nugroho di Osaka, Jepang, Minggu (28/10/2018).

Yanuar Nugroho, Deputi II, Kantor Staf Presiden menegaskan pentingnya pembenahan sistem ketika sedang menghadiri acara Japan-Indonesia International Scientific Conference di Osaka, Jepang. Dia menyampaikan hal tersebut berkaitan munculnya beberapa kasus korupsi di beberapa korporasi besar di Indonesia akhir-akhir ini.

Pada tahun 2016, sesuai mandat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 2016, Badan Standardisasi Nasional (BSN) mengadopsi secara identik Standar ISO 37001: 2016 menjadi SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti-Suap. Sistem ini dapat digunakan untuk menanamkan budaya anti-suap dalam sebuah organisasi/institusi negara maupun swasta. Standar ini mendeteksi potensi penyuapan sehingga organisasi/institusi bisa melakukan pencegahan sejak dini.

Yanuar menambahkan, unsur kepemimpinan adalah unsur terpenting, manajemen di puncak harus aktif dengan berbagai inisiatif anti penyuapan. Berdasarkan pantauan tim Anti Korupsi dan Reformasi Birokrasi dari Kantor Staf Presiden, per bulan Oktober 2018, sudah ada 52 lembaga yang memiliki sertifikat SNI ISO 37001: Sistem Manajemen Anti Suap.

“Inovasi dan langkah maju dari Pak Amien Sunaryadi, Kepala SKK Migas, harus menjadi contoh. Kita apresiasi bagaimana beliau bisa mengubah persepsi SKK Migas yang dulu dekat dengan suap menjadi bersih dari suap,” ujur Yanuar. Satuan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) telah memperolah sertifikat SNI ISO 37001 pada bulan Oktober 2018.

Yanuar juga mengingatkan adanya Pasal 4 ayat (2) dari PerMA 13/2016 yang menyatakan hakim dapat menilai kesalahan korporasi bila korporasi tidak melakukan langkah-langkah pencegahan korupsi.

“Sesuai PerMA 13 Tahun 2016, jika korporasi sama sekali tidak memiliki sistem anti suap maka kasus suap anak buah bisa ikut menyeret keseluruhan korporasi. Pemerintah sudah buatkan mekanismenya, sudah buatkan standarnya, dan sudah buatkan panduannya, jadi yo ayo yo kita sama-sama benahi sistemnya,” tutup Yanuar. (ksp/Red)

 

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com