Jadi Otak Perampokan Rumah Dinas Mantan Walikota Blitar Ditangkap Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur

0 124

Surabaya,Lenzanasional.com – Tersangka Muhamad Samanhudi Anwar, mantan Walikota Blitar periode 2010-2015 yang diamankan oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur merupakan otak perampokan di rumah Dinas Walikota Blitar.

Samanhudi ini diduga memberikan perintah kepada lima pelaku lain yang lebih dulu dibekuk Polda Jatim.

Tersangka, Samanhudi tercatat pernah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sragen, karena kasus suap pada 2018 lalu. Ia merupakan informan kelima pelaku yang melakukan perampokan pada 12 Desember 2022 lalu.

Samanhudi mengenal kelima tersangka yang memang spesialis rampok. Pada Agustus 2020, mereka bertemu di satu Lapas Sragen, di situ Samanhudi membeberkan informasi hingga waktu yang pas untuk eksekusi.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, tersangka mantan Walikota Blitar ini mengenal dengan para pelaku di lapas kelas II A Sragen, dan menceritakan terkait rasa sakit hati dan dendam pribadinya, serta menyampaikan kepada NT terkait Walikota yang memiliki banyak uang antara Rp 800.000.000, hingga 1 Milyar.

“Tersangka juga menyampaikan terkait kondisi rumah dinas dan tempat yang ada di rumah dinas, dan hanya dijaga Satpol PP sebanyak 2 orang. Pada pukul 01.00 WIB penjaga selalu tidur,” kata Kombes Pol Dirmanto, Senin (30/1/2023).

Keterangan tersebut sering kali disampaikan oleh MSA ketika bertemu dengan tersangka NT di dalam lapas kelas II A Sragen. Begitu para pelaku keluar dari Lapas kemudian pada, 12 Desember 2022, Tersangka MJ alias NT, Tersangka ASM alias ASN alias MRT, Tersangka OK alias DN, Tersangka AJ, dan Tersangka MD alias AO melakukan pencurian dengan kekerasan di rumah dinas Walikota Blitar sesuai dengan yang telah diberitahukan oleh MSA.

Anggota Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur dapat melakukan penangkapan Pada, Jumat 27 Januari 2023 sekira pukul 11.20 WIB, saat tersangka MSA berolahraga di Moreno Futsal, Kepanjen Kidul, Kota Blitar.

“Tersangka akan dijerat Pasal Pasal 365 KUHP Jo 56 KUHP. Perkara diduga membantu kejahatan pencurian disertai dengan kekerasan rumah dinas Walikota Blitar,” pungkas Kombes Pol Dirmanto.(Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com