Jambret JPU, Terdakwa Yunus Divonis 6 Tahun Penjara Oleh Majelis Hakim PN Surabaya

0 130

Surabaya, LenzaNasional – Sidang agenda bacaan putusan bagi M.Yunus pelaku jambret siang bolong disamping Pengadilan Negeri Surabaya, yang memakan korban Jaksa dari Kejaksaan Negeri Surabaya, bergulir di ruang Garuda I Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (23/2/2022).

Dalam bacaan putusan Majelis Hakim, Sutarno, menjatuhkan vonis bagi M. Yunus selama 6 tahun penjara. Menurutnya, bahwa terdakwa M.Yunus terbukti melakukan tindak pidana berupa, mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki dengan cara melawan hukum dan disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Untuk itu, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara 6 tahun, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan juga menyatakan, terdakwa tetap dalam tahanan.

Putusan tersebut, selaras dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Muzaky. Dalam perkara ini, terdakwa dijerat sebagaimana yang diatur dalam pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP.

Atas putusan Majelis Hakim, terdakwa maupun JPU menyatakan sikap yang sama yakni, menerima putusan Majelis Hakim.

Untuk diketahui, akibat ulah terdakwa, tas milik JPU, Nurhayati, beserta isinya berupa, uang tunai 4 Juta, ATM, buku tabungan dan berkas penting untuk sidang lenyap.

Peristiwa tersebut, terjadi Kamis (11/11/2021) di samping Pengadilan Negeri Surabaya, saat JPU hendak melaksanakan tugas sidang.

JPU, Nurhayati, menuturkan, kejadian yang mengakibat barang-barang berharga lenyap terjadi sekitar pukul 13.15 WIB, di Jalan Arjuno samping Pengadilan Negeri Surabaya.

”Saat saya, turun dari mobil bersama rekan se-profesinya hendak mau sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Tiba-tiba
muncul pengendara motor yang memepet dan langsung merampas tas miliknya,” terangnya.

Kejadian yang begitu cepat membuat korban kaget dan langsung berteriak histeris ” Jambret “.

Akibat, teriakan histeris JPU, orang disekitar langsung melakukan pengejaran. Akan tetapi pelaku tetap tancap gas motornya, sehingga bisa dengan mudah kabur.

Dikesempatan itu, saat ditemui wartawan, JPU menyampaikan, saya berharap pihak kepolisian rutin melakukan patroli terutama pada titik rawan di wilayah Surabaya.

”Hati-hati kepada masyarakat dan selalu waspada karena kejahatan tidak pandang bulu dan bisa terjadi kepada siapapun termasuk saya sebagai JPU yang sering menyidangkan kasus pencurian, begal dan jambret,” pesannya.

Setelah mengetahui yang menjadi korban jambret seorang Jaksa. Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirza, langsung merespon dengan cepat dengan mengungkap dan menangkap pelakunya.

”Tim Opsnal kring serse sudah turun ke lapangan untuk mengejar pelaku, doakan segera tertangkap pelakunya,” pintanya.

Ia menambahkan, meski korban seorang penegak hukum (JPU), tapi juga tak luput dari sasaran empuk pelaku kejahatan.

”Peristiwa yang menimpa JPU apalagi terjadi di area Pengadilan Negeri Surabaya, adalah hal yang miris. Saya pun, tak ingin kejadian ini terulang dan menimpa terhadap masyarakat lainnya,” pungkasnya.

Alhasil, pelaku berhasil diringkus oleh, Satreskrim Polrestabes Surabaya. Akan tetapi, hingga kini salah satu rekanan pelaku yakni, Asis yang berperan mengawasi area dan sebagai mencari sasaran statusnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). (Arf)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com