Janda di Surabaya Jadi Korban Penipuan Pembelian Rumah Minimalis, Pelaku Mulyono CS Diburu Polisi
Seorang janda bernama Elda Sumardiyah menjadi korban penipuan pembelian rumah minimalis di kawasan Surabaya Utara. Pelaku utama, Mulyono CS, diketahui menggunakan rumah di Jl. Kalilom Lor Indah Gg Melati II No. 36, Surabaya, sebagai objek penipuan.
SURABAYA, Lenzanasional – Seorang janda bernama Elda Sumardiyah menjadi korban penipuan pembelian rumah minimalis di kawasan Surabaya Utara.
Pelaku utama, Mulyono CS, diketahui menggunakan rumah di Jl. Kalilom Lor Indah Gg Melati II No. 36, Surabaya, sebagai objek penipuan.
Awalnya, Elda tergiur menggunakan jasa Mulyono CS setelah melihat keberhasilan mereka menjual rumah tetangganya. Elda kemudian meminta bantuan untuk menjual rumah miliknya, yang terjual dengan cepat kepada Kiki Amalia dan suaminya, korban penipuan Mulyono sebelumnya. Selanjutnya, Elda mempercayakan pencarian rumah baru kepada Mulyono.

Mulyono menawarkan rumah minimalis di Jl. Kalilom Lor Indah Gg Melati II No. 36 seharga Rp 190 juta. Merasa cocok, Elda memberikan uang muka (DP) Rp 5 juta melalui transfer ke rekening Jainuri, yang disebut sebagai marketing Mulyono, pada 16 Mei 2024. ternyata itu merupakan awal mula transaksi yang berujung penipuan.
Keesokan harinya, Elda bertemu Jainuri di lokasi rumah tersebut, di mana ia diminta menambah DP sebesar Rp 5 juta, yang juga ditransfer ke rekening Jainuri. Jainuri bahkan mempertemukan Elda dengan penghuni rumah, Muradi. Tidak merasa curiga, Elda mentransfer uang tambahan Rp 50 juta ke rekening istri Mulyono, Nurhayati, atas permintaan Mulyono.
Pada 18 Mei 2024, Mulyono meminta pelunasan sebesar Rp 80 juta. Elda mentransfer Rp 78 juta ke rekening Nurhayati, sementara sisanya diserahkan tunai. Ia menerima kwitansi yang ditandatangani Mulyono dan dijanjikan bisa pindah rumah dalam satu bulan.
Namun fakta mengejutkan, saat waktu yang dijanjikan tiba, Elda terkejut melihat rumah tersebut dipasangi banner bertuliskan: “STOP!!! Rumah Ini Tidak Dijual. Hak Milik Pak Muradi Pamekasan Madura Dan Sudah SHM Resmi Atas Nama Pak Muradi.” Muradi, pemilik rumah, menjelaskan bahwa rumah tersebut tidak pernah dijual kepada Mulyono.
Ketika Elda meminta penjelasan dari Mulyono, pelaku justru menghindar dan tidak memberikan kejelasan. Merasa ditipu, Elda memberikan kuasa kepada pengacara Dodik Firmansyah, SH, dan Abdul Rauf Alfansuri, SH, untuk membawa kasus ini ke jalur hukum.
Dan Elda menempuh langkah jalur hukum dengan melaporkan Mulyono CS, termasuk Jainuri, ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Ia menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/B/689/XI/2024/SPKT/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JATIM.
“Kami berharap pelaku segera ditangkap dan diproses hukum agar tidak ada korban lain,” ujar Abdul Rauf Alfansuri. Sementara itu, salah satu anggota Mulyono CS, Tri Mulyo, diduga mencoba bunuh diri dan saat ini dirawat di RSUD Dr. Soewandi, Surabaya.(**)