Janji Palsu Developer Bodong, Nur Asia dan Keluarga Rugi Rp 527 Juta

Awal tahun 2023, saya ditawari Parminto rumah seharga Rp 150 juta, ukuran 3x6 meter, 2 lantai. Setelah ditawar, akhirnya deal di harga Rp 130 juta. Karena tidak punya uang, saya pinjam dari bank sebesar Rp 100 juta dengan agunan sertifikat,” ungkap Nur Asia di Kantor Hukum D'Firmansyah, Minggu (9/2/2025).

0 113

SURABAYA, Lenzanasional – Impian Nur Asia untuk memiliki rumah berubah menjadi petaka. Bukannya mendapatkan hunian impian, ia justru diduga menjadi korban penipuan oleh seorang pria bernama Faisol. Tak hanya dirinya, dua anggota keluarganya, Holilah dan Halimatussa’diyah, juga mengalami nasib serupa dengan total kerugian mencapai Rp 527 juta.

Faisol, yang mengaku sebagai developer dan pemilik Jawara Property, diduga menipu para korban dengan modus penjualan rumah. Nur Asia awalnya berurusan dengan Parminto, seorang marketing yang menawarkan rumah di kawasan Bulak, Surabaya. Namun, belakangan terungkap bahwa transaksi tersebut sebenarnya dikendalikan oleh Faisol.

“Awal tahun 2023, saya ditawari Parminto rumah seharga Rp 150 juta, ukuran 3×6 meter, 2 lantai. Setelah ditawar, akhirnya deal di harga Rp 130 juta. Karena tidak punya uang, saya pinjam dari bank sebesar Rp 100 juta dengan agunan sertifikat,” ungkap Nur Asia di Kantor Hukum D’Firmansyah, Minggu (9/2/2025).

Setelah melakukan pembayaran bertahap hingga total Rp 130 juta, Nur Asia mengira rumah tersebut sudah sepenuhnya menjadi miliknya. Namun, Faisol kembali menawarkan rumah lain di sampingnya. Tertarik dengan tawaran tersebut, Nur Asia dan keluarganya kembali membeli tiga unit rumah tambahan.

Tanpa rasa curiga, mereka membayar rumah-rumah tersebut tidak hanya dengan uang tunai tetapi juga dengan aset berharga, termasuk kendaraan bermotor dan lahan petok D. Total aset dan uang yang telah diserahkan kepada Faisol dan Parminto mencapai Rp 527 juta.

Namun, setelah semua pembayaran lunas, Faisol menghilang. Bukannya menerima akta jual beli (AJB), Nur Asia justru diminta membayar lagi Rp 3 juta untuk pengurusan dokumen. Setiap kali ditagih, Faisol selalu menghindar hingga akhirnya tak bisa dihubungi lagi.

“Kami sudah bayar lunas, tapi tidak ada serah terima atau AJB. Faisol dan Parminto saling lempar tanggung jawab. Saya akhirnya mencari informasi sendiri dan menemukan bahwa Faisol ternyata belum membayar tanah kepada pemilik aslinya, Yulio,” jelas Nur Asia.

Kini, bukan hanya kehilangan uang dan asetnya, Nur Asia juga harus menanggung cicilan bank selama empat tahun.

“Uang Rp 500 juta lebih dibawa Faisol. Sekarang saya harus jualan untuk bayar cicilan bank, supaya rumah tidak disita,” ujar Nur Asia dengan mata berkaca-kaca.

Melalui kuasa hukumnya, Dodik Firmansyah, SH., Nur Asia berencana membawa kasus ini ke ranah hukum.

“Kami segera melaporkan Faisol ke Polda Jawa Timur atas dugaan penipuan dan penggelapan. Nilai kerugiannya di atas Rp 500 juta, dan hingga kini Faisol tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang korban,” tegas Dodik.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi jual beli properti, terutama dengan pihak yang tidak memiliki legalitas yang jelas.(**)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com