Jual Motor Masih Kredit di FIF Samsul Bahri Divonis 16 Bulan Penjara Dan Denda Rp 10 Juta

0 101

SURABAYA, Lenzanasional – Terdakwa Samsul Bahri alias Samuel divonis dengan 1 tahun 4 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Suparno. Samsul Bahri merupakan terdakwa menjual Motor Honda Vario 160 CBS ISS yang masih Kredit di PT. Federal International Finance (FIF).

Dalam amar Putusan Majelis Hakim menilai dari pemeriksaan saksi yamg hadir dipersidangan terdakwa Samsul Bahri melanggar Pasal 36 undang undang RI Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia. Selain itu Majelis Hakim menilai ada hal yang memberatkan dimana membuat korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah, dan berbelit-belit.

“Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dalam perkara lainnya,” ucap Ketua Menjelis Hakim Suparno di ruang Garuda 2, Kamis (04/01/2024).

“Dengan ini terdakwa atas nama Samsul Bahri alias Samuel divonis 1 tahun 4 bulan penjara dengan denda Rp10 Juta subsider 1 bulan kurungan,” sambung Hakim Suparno.

Vonis Hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati yang menuntut terdakwa 1 tahun 6 bulan penjara. Dengan vonis ini terdakwa dan JPU menerima putusan hakim ini.

Sementara itu, Satriyo Budi Utomo, sebagai Region Remedial Head Area Jatim 1 – FIFGROUP vonis yang dijatuhkan Hakim menjadi pelajaran dan literasi hukum untuk masyarakat.

“Sehingga masyarakat bisa lebih faham terkait undang-undang jaminan fidusia (UUJF), yaitu dilarang mengalihkan objek yang menjadi jaminan Fidusia, baik disewakan, dijual, digadaikan bahkan jika hanya menjadi atas nama pun sudah memenuhi unsur pidananya,” terangnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa berawal terdakwa Samsul bersama Faisal Ramadhan (DPO) yang merupakan teman main, serta menjadi debitur. Kemudian terdakwa Samsul meminta kepada Faisal untuk pinjam nama digunakam pengajukan kredit sepada motor dan akan diberikan upah sebesar Rp 2 juta.

Kemudian Faisal baru bersedia dipinjam namanya untuk digunakan pengajuan kredit sepeda motor pada awal bulan Oktober 2022 sekira jam 22.00 WIB di sebuah warung kopi di Bulak Banteng Surabaya.Keesokan harinya sekira jam 09.00 WIB, Faisal datang kerumah terdakwa di Jalan Jatisrono Barat No. 46 Surabaya dengan membawa E-KTP, Kartu Keluarga (KK) lalu melalui HP milik terdakwa mengirim gambar atau foto dokumen persyaratan tersebut terdakwa kirim via whatsapp Abdus yang saat itu selaku Supervisor Marketing Dealer motor baru.

Setelah mengirim dokumen tersebut, kemudian Supriyadi (berkas terpisah) melakukan survei untuk pengajuan kredit satu unit sepeda motor Honda Vario 160 ABS warna putih tahun 2022 dan telah disetujuhi oleh PT. FIF. Selanjutnya pada tanggal 02 Oktober 2022 sekira jam 17.00 WIB didepan gang rumah Faisal Rahmadan (DPO) di Jl. Dukuh Bulak Banteng Gang Patriot 7 Kel. Bulak Banteng Kec. Kenjeran Kota Surabaya, menerima motor tersebut bersama terdakwa dan Rokim (DPO) dari dealer sepeda motor.

Bahwa yang menandatangani dokumen kontrak kredit 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 160 ABS warna putih tahun 2022 adalah Faisal Ramadan dengan jangka waktu kredit atau tenor selama 35 bulan dengan nominal angsuran sebesar Rp 1.182.000 setiap bulan dengan nominal uang muka sebesar Rp 4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah) dan jatuh tempo pembayaran angsuran setiap tanggal 05.

Bahwa yang membayar uang muka sebesar Rp 4.400.000 dari Rokim kepada karyawan dealer dan anggsuran 5 kali yang diserahkan kepada terdakwa Samsul lalu diserahkan lagi kepada Sapriyadi (berkas terpisah) melalui rekening Bank BCAnya

Bahwa terdakwa memperoleh uang dari Sapriyadi sebesar Rp 500 ribu dan Faisal Ramadan memperoleh uang sebesar Rp 2 juta.

Karena terdakwa membutuhkan uang untuk melunasi utang kepada Rokim, sehingga menyerahkan sepeda motor Honda Vario 125 CBS ISS warna Biru Tahun 2022 Nopol L2640CAE yang menjadi jaminan Fidusia (FIF). Terdakwa menjual kepada Rokim seharga Rp 2,5 juta di depan pondok pesantren Darul Ubudiyah Raudaltul Mustaallimin Lilbanat Al Utsmani Jalan Jatipurwo Gang VII Surabaya.

Akibat perbuatan terdakwa, PT. FIF mengalami kerugian sebesar Rp 30.8 juta. (R1F)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com