Judi Burung Merpati di Surabaya Digerebek Polisi Dan 2 Pelaku Diamankan

0 261

Surabaya,Lenzanasional.com – Petugas gabungan kembali menangkap dua pelaku judi burung merpati di Jalan Jagiran, Tambaksari Surabaya, pada Senin (22/08/2022).

Untuk diketahui, penangkapan ini sudah dilakukan kesekian kalinya karena pihak kecamatan sering mendapat laporan dari masyarakat.

Kedua tersangka di antaranya, M.A, (35) warga Jalan Karang Gayam I Surabaya, dan D.A.l (52) warga Jalan Bogen Gg.Il Surabaya.

“Petugas berhasil mengamankan 2 orang tersangka beserta barang buktinya berupa, Satu kentongan, uang tunai Rp.250.000,- (disita dari tersangka MA) dan uang tunai Rp.75.000, (disita dari tersangka D.A.I), satu burung merpati Aduan,” ucap Kompol Ari Bayu Aji Kapolsek Tambaksari, Rabu (31/8/2022).

Padahal perjudian burung merpati di Karangasem dan Ploso ini pernah digerebek akhir Juni lalu. Tapi para penjudi tetap nekat memaksa burung Merpati nya mengudara dan mengganggu ketertiban umum.

“Mereka mengaku telah melakukan perjudian burung merpati dengan taruhan uang tunai dan alat-alat serta sarana burung merpati,” jelas Ari.

Terakhir Kapolsek Tambaksari berharap tidak ada lagi perjudian burung merpati khususnya di wilayah hukum Polsek Tambaksari Surabaya.

“Kami imbau kepada seluruh masyarakat agar menyampaikan informasi kepada kami, apabila ada kegiatan judi dan semacamnya khusus judi burung merpati yang dapat Menganggu aktivitas masyarakat dan meresahkan masyarakat,” pungkasnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana Jo. UU RI. No.7 tahun 1974, tentang penertiban Perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com