Justru Berdampak Kena OTT KPK Meskipun Penasehat Hukum Minta Bantuan Paranormal Guna Memuluskan Dugaan Gratifikasi

0 165

Surabaya, Lenzanasional.com – Segala cara atau upaya yang dilakukan Penasehat Hukum, Hendro Kasiono, berupa, melakukan ritual khusus guna memuluskan dugaan gratifikasi yang ditujukan terhadap Majelis Hakim, Itong Isnaeni dan Panitera, Hamdan justru malah berdampak terkuak dan tertangkapnya Majelis Hakim dan Panitera Pengadilan Negeri Surabaya, memaksa para personal yang terduga terlibat untuk jalani proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, pada Selasa (19/7/2022).

Dalam hal ritual khusus, dipersidangan terkuak dari keterangan yang disampaikan, Lilia Mustika Dewi sebagai saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Adapun, keterangan Lilia Mustika Dewi selaku, Sekretaris dan Administrasi dari Penasehat Hukum, Hendro Kasiono (terdakwa) yakni, saksi menyebut, dirinya, adalah Penasehat Hukum (pengacara) yang bekerja di kantor hukum milik Hendro Kasiono (terdakwa), meski berstatus sebagai Penasehat Hukum, dirinya, ternyata lebih banyak mengurus soal administrasi di kantor terdakwa.

Lebih lanjut, saksi mengatakan, terkait perkara dugaan suap Majelis Hakim, Itong Isnaini dan keterlibatan terdakwa (bos saksi), tidak banyak diketahuinya.

Hanya saja, dalam beberapa masalah saksi kerap dicurhati oleh terdakwa seperti, saat terdakwa dimintai uang oleh, Panitera Pengganti Moh.Hamdan (terdakwa) yang selalu mengatas-namakan Itong, maupun soal jalannya perkara pembubaran perusahaan.

Selanjutnya, JPU, membeberkan, foto Majelis Hakim Itong juga percakapan saksi dengan Hendro (terdakwa), dalam layanan pesan WhatsApp berupa, dilihat WhatsApp, itu orangnya supaya tetap ke kita.

Saat, JPU KPK, menyinggung apakah (ritual) itu memang biasa dilakukan oleh Hendro (terdakwa) ?. Saksi pun menjawab, berupa,
Orang berdoa kan boleh-boleh saja. Itu doa biasa kok.

Usai saksi memberikan keterangan, Majelis Hakim memberi kesempatan terhadap Hendro Kasiono (terdakwa) guna menanggapi. Dalam tanggapan terdakwa mengamini keterangan saksi.

Perlu diketahui, perkara pengajuan pembubaran Perseroan yang dilakukan Penasehat Hukum Hendro Kasiono membuat KPK melakukan OTT atas dugaan gratifikasi atas perkara tersebut, melibatkan, Majelis Hakim, Itong Isnaeni dan Panitera, Moh. Hamdan sebagai terdakwa dengan sangkaan gratifikasi atau suap sebesar 545 Juta. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com