Karena Edarkan Sabu,Tukang Potong Rambut Ditangkap Polisi

0 192

Surabaya,Lenzanasional.com –Pemuda yang bekerja sebagai tukang potong rambut (Pangkas Rambut) VAR (27 Tahun) warga Jalan Kemuning Madura, harus merelakan para pelanggannya yang hendak merapikan rambut. Sebab pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 21.30 WIB, dia dibekuk oleh Anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Untuk diketahui, VAR ternyata untuk mendapatkan uang tambahan, VAR tidak hanya sebagai pemangkas rambut. Tapi juga mempunyai pekerjaan sampingan yakni sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

“Pelaku ini ditangkap setelah kami mendapat informasi dari warga,” kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Hendro Utaryo pada Minggu (24/7/2022).

Hendro menambahkan, Dalam penyergapan kepada VAR di tempat pangkas rambut yang beralamatkan di Jalan Manukan Mukti, Surabaya. Dari tempat itu, polisi menemukan barang bukti sabu dengan berat masing-masing, 0,35 gram, 0,20 gram, 0,18 gram, 0,18 gram, 2,00 gram beserta pipet kacanya.

“Selain sabu kami juga mendapatkan, Satu buah Timbangan elektrik warna silver, 2 bendel klip plastik kecil, 1 buah skrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih, dan 1 unit Handphone dengan Sicard,” kata Hendro.

Selanjutnya, polisi membawa VAR serta barang bukti ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, VAR dijerat pasal 114 ayat (1) ,112 ayat (1) Sub Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas 7 tahun penjara.(ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com