Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diamankan Polisi

0 151

Surabaya,Lenzanasional.com – Perbuatan yang gak terpuji dan gak patut dicontoh oleh masyarakat karena perbuatan cabul kali ini dilakukan seorang pria yang juga sebagai pengurus musholah dan dilakukanya di dalam musholah berhasil ditangkap Unit 6 (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Pasalnya, pria berinisial AS (54) tahun beralamat di Jalan Kedurus Surabaya itu diduga melakukan pelecehan seksual berupa pencabulan anak di bawah umur berinisial ND (11) tahun yang tinggal di Kecamatan Karangpilang Surabaya.

Perbuatan pelecehan seksual itu terjadi pada bulan November 2019 di Musholah Baitur Rokhim kelurahan Kedurus kecamatan Karangpilang Surabaya dan adapun barang bukti sudah hilang (dibuatkan BA pencarian BB)

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim AKBP Mirzal Maulana SH, S.I.K, M.M, M.H , Minggu (24/7/2022), “korban (ND) bersama tersangka (AS) sedang menghitung kotak amal di dalam musholah”.

“Saat korban mau menyusul temannya mengambil air minum di dalam kantor musholah, tiba-tiba kaki korban dipegang oleh tersangka hingga jatuh dan terlihat celana dalam (CD) korban, lalu tersangka langsung memasukkan ibu jari dan jari telunjuk kedalam kemaluan korban diatas celana dalam korban sebanyak 1 kali”, ucap Mirzal

Atas perbuatannya, tersangka AS akan dikenakan dengan Pasal pasal 82 UU RI NO. 17 th 2016 Jo. Pasal 76E UU RI No. 35 th. 2014 ttg penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 ttg perubahan kedua atas UU RI No.23 th. 2002 ttg perlindungan anak menjadi UU. Pungkasnya.(ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com