Karimullah Diseret di PN Surabaya Terkait Perkara Pengiriman Sirip Ikan Hiu Dan Teripang Ke Hongkong

0 98

Surabaya,Lenzanasional.com – Karimullah bin ABD. Muin Nasution alias Ucok diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Fadhil dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, terkait pekara pengiriman sirip ikan hiu dan teripang ke Hongkong yang tidak sesuai dengan dokumen Kepabeanan dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suswanti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (19/09/2022).

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fadil dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, menghadirkan saksi yakni Puji Mulyo Herlina alias Lina, pegawai PT. Ajang Logistik, Adel Putra Nasution, pegawai Gateway Conter Line untuk Perusahaan freight Forwading atau EMKL dan Maulana Adhimas Yusuf.

Lina mengatakan bahwa, terdakwa yang merupakan suami terdakwa, menjelaskan bahwa, saat itu terdakwa meminjam PT. Ajang Logistik melalui CV Wahyu Widodo untuk digunakan sebagai Pengirim dan meminta bantuan Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) untuk proses pengurusan Proses Ekspor dengan dalih, terdakwa akan mengirim barang berupa White Crackers (kerupuk).

“Untuk dokumennya, saya tidak membacanya, langsung diikirim ke Dimas,” kata Lina.

Lanjut pemeriksaan Adel mengatakan bahwa, saat itu menghubungi terdakwa yang merupakan Ayah kandungnya untuk membantu mengisi muatan (Cargo) dan untuk dimintakan booking Slot dengan menyerahkan kepada Bea dan Cukai melalui modul PPJK PT. Ajang Logistik pada tanggal 02 Juni 2022 dan mendapatkan Respon Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) CV. Wahyu Widodo dengan PEB nomor 093358 tanggal 02 Juni 2022 dengan jenis barang White Crackers dan PEB nomor 093392 tanggal 02 Juni 2022 dengan jenis barang White Crackers dan Nota Pelayanan Ekspor (NPE).

Sementara Adhimas Yusuf selaku Staff Admin PPJK PT. Ajang Logistik untuk dibuatkan draft Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan juga mengirimkan ke Saksi Adel Putra Nasution untuk dimintakan booking Slot dengan menyerahkan kepada Bea dan Cukai melalui modul PPJK PT. Ajang Logistik.

Sementara Ketua Majelis Hakim Suswanti mempertanyakan terkait apakah para saksi mengetahui beratnya dan isi muatan.

Para saksi mengatakan bahwa, terkait isi dan beratnya tidak mengetahui,” kami tidak mengetahui isi dan beratnya,” kelit para saksi dihadapan Majelis Hakim.

Atas keterangan para saksi, terdakwa tidak ada keberatan,” siap yang mulia,” saut terdakwa melalui sambungan teleconference.

Atas perbuatan terdakwa JPU mendakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 103 huruf (a) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Untuk diketahui dari keterangan saksi Riski dan Khojim yang merupakan pemilik barang, menjelaskan bahwa Teripang, Sirip Ikan Hiu dan Ikan Pari. Karena kesulitan perizinan maka saat itu terdakwa menyanggupi bisa mengirim dan meminta uang masing- masing sebesar Rp.150 juta, namun baru dibayarkan oleh Riski sebesar Rp. 100 juta untuk 72 koli ( Sirip Ikan Hiu, Teripang) dan Khojim sudah memberikan uang sebesar Rp. 100 juta serta Rp. 15 juta untuk penambahan yang sudah diterima oleh terdakwa terkait pengurusan izin untuk pengiriman barang-barang tersebut. Untuk pengiriman teripang sebanyak 1 ton, sirip ikan Hiu sebanyak 2 ton dan ikan Pari sebanyak 2 ton. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com