Gelapkan Uang Cicilan Truk, Emerensiana Dituntut Pidana Penjara 6 Bulan di PN Surabaya

0 130

Surabaya,Lenzanasional.com – Emerensiana Jelita dituntut Pidana penjara selama 6 bulan karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan pembayaran cicilan truk Mitsubisi L-9237 GH di Maybank Finance, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlin Parlindungan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.

Dan yang mengakibatkan Frans Borgias Ebson mengalami kerugian sebesar Rp. 390.560.000, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suswanti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (19/09/2022).

Di saat Penasehat Hukum terdakwa, saat hendak menyampaikan pledoi (nota pembelaan) secara lisan dan disertai menyerahkan bukti-bukti, untuk itu Majelis Hakim memberikan waktu sehari untuk pembelaan secara tertulis.

“Kami berikan waktu satu hari, jadi besok pagi untuk mengajukan pledoi secara tertulis,” kata Hakim Siswanti di ruang Kartika 1 PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU Parlin Parlindungan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya bahwa, perkara berawal dari saksi korban Frans Borgias Esbon, berbincang dengan saudaranya yaitu Merselinus Jeramun, kemudian Frans dikenalkan kepada terdakwa.

Kemudian terdakwa menawarkan kepada saksi korban untuk membeli satu truk Mitsubisi Nomer Polisi : L-9237-GH warna kuning hitam tahun 2016 dengan cara kredit melalui Maybank Finance dengan menggunakan nama saksi G. Armadianto Semeru (suami dari terdakwa) dan ditandatangani, pada tanggal 15 Agustus 2016 di PT. Srikandi Diamond Indah Motor alamat di jalan Panglima Sudirman No. 57 Surabaya, yang mana pada saat itu pihak finance yang datang ke showroom membawa dokumen perjanjian kredit tersebut.

Bahwa untuk pembayaran satu unit truk tersebut saksi korban membayarkan uang cicilannya melalui terdakwa, karena terdakwa berjanji bisa mempermudah pembelian satu unit truk tersebut dengan menggunakan nama terdakwa sebagai debitur.

Bahwa perjanjian pembiayaan atas nama Debitur G. Armadianto Semeru, dengan rincian untuk uang muka sebesar Rp.286.500.000, untuk angsuran perbulannya Rp. 166.202.000 dan Rp.4.861.000. Selama 36 kali, dan telah dibayar sebanyak 11 (sebelas) kali, terakhir kali tagihan bulan Juni 2017 dibayar oleh terdakwa di bulan Desember 2017, selanjutnya karena mengalami keterlambatan pembayaran oleh terdakwa pada tanggal 11 Juli 2017 dikirimi surat Somasi pertama dan Somasi kedua pada tanggal 14 Juli 2017 terhadap G Armandianto tidak ada tanggapan tidak pernah menunjukkan posisinya dimana.

Selanjutnya dari pihak collection Maybank Finance melakukan pencarian unit kendaraan dan mendapatkan informasi bahwa unit berada di Flores NTT , selanjutnya pada tanggal 05 Mei 2019 dilakukan penarikan unit kendaraan di Flores NTT dari tangan pemakai unit kendaraan atas nama FRANS BORGIAS EBSON kemudian Maybank Finance memberikan Tanda terima kendaraan Tarikan.

Bahwa uang cicilan yang dititipkan oleh saksi korban kepada terdakwa tidak dibayarkan secara penuh pada saat itu karena digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa sehari – hari dan akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban Frans Borgias Ebson mengalami kerugian sebesar Rp. 390.560.000.

Atas perbuatan terdakwa, JPU Parlin Parlindungan mendakwa terdakwa dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com