Kasus Ambrolnya Perosotan Kenpark, Tiga Terdakwa Jalani Sidang Perdana Dengan Agenda Dakwaan

0 118

Surabaya, Lenzanasional.com – Sidang perdana kasus ambrolnya perosotan Kenjeran Water Park (Kenpark) Surabaya mulai menjalani sidang perdana diruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (5/12/22).

Ketiga terdakwa yakni Direktur Utama Kenpark Soetiadji Yudho, General Manager Kenpark Paul Stepen dan Manager Operasional Kenpark Subandi.

Dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Uweis Deffa I Qorni.

 

 

Dari pantauan ketiga terdakwa diadili secara bersamaan, mereka terlihat didampingi oleh masing-masing tim penasihat hukumnya.

Dalam persidangan, JPU Uweis Deffa menjelaskan, ambrolnya perosotan tersebut terjadi pada Sabtu, tanggal 7 Mei 2022 sekitar Pukul 13.30 WIB. Saat itu, terjadi penumpukan pengunjung yang berhenti di segmen 6 dan 7 sebanyak 17 orang

“Awalnya terjadi penumpukan pengunjung membuat seluncuran tidak bisa menahan sehingga roboh,” terang JPU Uweis

Tak hanya itu, Kenpark disebut tidak mempunyai SOP dalam hal pengunjung menggunakan papan seluncur dan tidak dilakukan perawatan secara berkala, melainkan hanya pengecekan biasa setiap papan seluncur akan dinyalakan.

Hal ini dibuktikan dari hasil pemeriksaan teknik kriminalistik dan analisa teknik sebagaimana yang terlampir, titik awal runtuhnya fiber glass seluncuran berada pada sambungan atau flange antara segmen nomor 6 dan 7. Tepatnya, di bagian barat. Sebab, dalam hasil Labfor, disebutkan telah rapuh dan tak mampu menahan beban material fiber glass seluncuran, beban air, dan beban manusia.

“Kemudian fiber glass seluncuran retak, patah, dan runtuh ke lantai,” beber JPU Uwis.

Dalam kasus ini, ketiga terdakwa didakwa dengan Pasal UU Perlindungan Konsumen dan Kelalaian sebagaimana diatur dalam Pasal 360 ayat (1) KUHP.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam dg pasal 62 Jo. Pasal 8 ayat 1 huruf a UU perlindungan konsumen atau pasal 360 ayat 1 Jo. Pasal 55.ayat 1 ke-1 KUHP subsidair pasal 360 ayat 2 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atas dakwaan tersebut, ketiga terdakwa akan mengajukan eksepsi atau bantahan atas dakwaan JPU. Eksepsi itu akan dibacakan dalam sidang satu pekan mendatang. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com