Kasus Jual Beli Hewan Satwa Dilindungi Dibongkar Polda Jatim Dan Diamankan 5 Tersangka

0 133

Surabaya,Lenzanasional.com – Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati (KSDAH) dan Ekosistem dari periode, bulan Juni sampai dengan Agustus 2022.

Kombes Pol Dirmanto Kabid Humas Polda Jatim serta didampingi Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Windy Syafutra mengatakan, dari penyelidikan tersebut anggota berhasil mengungkap perkara dengan adanya informasi dari masyarakat.

Dalam kasus ini, Polisi mengamankan lima orang tersangka diantaranya, Arga Kusuma, Dwi Adiyanto, Mok Hoke Wijaya, Zulan Amiruddin Islami dan Andhika Putra Pratama.

Windy Syafutra menuturkan, Modus operandi tersangka Arga Kusuma, mereka memiliki atau memelihara dan menyimpan hewan satwa yang dilindungi tanpa disertai legalitas yang sah, dari pihak berwenang yaitu BKSDA dengan menyita dua ekor Buaya Muara Crocodylus Porosus.

“Buaya muara tersebut, dalam penguasaan tersangka untuk dipelihara dan diternak oleh tersangka yaitu Dwi Adianto, mereka menyimpan satwa yang dilindungi tanpa disertai legalitas yang sah dari pihak berwenang BKSDA, berupa seekor Binturong Arctictis binturong dalam keadaan hidup, Burung Elang Laut Perut Putih Haliaeetus leucogaster,” jelas Windy pada Jumat (26/08/2022).

Windy menjelaskan, tujuan daripada tersangka Dwi Adianto mereka membeli satwa tersebut, karena Dwi Adianto suka memelihara satwa. Sedangkan Mok. Hoke Wijaya memiliki, atau menyimpan satwa yang dilindungi, berupa 140 ekor burung tanpa disertai legalitas yang sah dari pihak (BKSDA), salah satu burung dilindungi yaitu, berjenis Cendrawasih yang hanya boleh dipertukarkan atas Izin dari Presiden.

“Sedangkan Zulan Amiruddin Islami, mereka memiliki satwa yang dilindungi berupa seekor Walabi, berjumlah lima ekor Monyet Yaki, dua ekor Kuskus, lima ekor Junai Emas, seekor Lutung Budeng, Lutung Surili, Elang Paria, tanpa disertai legalitas yang sah dari pihak BKSDA serta seekor Owa Jawa semuanya masih dalam keadaan hidup,” ungkap Windy.

Kasubdit IV Tipidter AKBP Windy merincikan, Kemudian Andhika Putra Purnama alias APP juga memiliki, atau menyimpan serta memperniagakan sebanyak 144 ekor burung yang dilindungi tanpa disertai legalitas yang sah dari pihak berwenang BKSDA.

“Selain mengamankan 5 tersangka polisi menyita barang bukti Satwa yang dilindungi totalnya, 304 ekor diantaranya Burung (Aves) sejumlah 291 ekor dan Mamalia (Mammalia.red) sejumlah 11 ekor serta Reptil (Reptile.red) sejumlah 2 ekor,” tandas Windy.

Windy menambahkan, Selain mengamankan hewan satwa yang dilindungi polisi juga menyita barang bukti lain dari tangan tersangka seperti, tiga handphone, dua kandang, rekening koran, dan dua buku catatan penjualan satwa tersebut.

“Atas perbuatannya, 5 pelaku dijerat dengan pasal Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) berbunyi, Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp.100 juta,” pungkasnya.(ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com