Kejaksaan Negeri Surabaya Berhasil Menyelesaikan Perkara Pencurian Melalui Keadilan Restoratif Di Omah Rembug Adhyaksa

0 240

SURABAYA, Lenzanasional – Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil menyelesaikan perkara pencurian yang dilakukan oleh Galuh Firmansyah (18) melalui keadilan restoratif. Perkara ini dimediasi di Omah Rembug Adhyaksa pada Kantor Kecamatan Gunung Anyar pada Rabu (26/7) lalu.

Dalam mediasi tersebut, korban pencurian yang diwakili oleh Bagus Gilang Pradana telah memaafkan perbuatan tersangka. Kesepakatan perdamaian tanpa syarat juga telah ditandatangani oleh kedua belah pihak. Artinya, pihak korban tidak meminta ganti rugi apapun dari tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Joko Budi Darmawan, S.H., M.H., telah menyetujui penangguhan penahanan terhadap tersangka. Hal tersebut disampaikan melalui Kasi Pidum Ali Prakosa. “Tersangka Galuh Firmansyah dijadwalkan bebas dari tahanan pada sore hari ini,” tutur Kasi Pidum Ali, Kamis (27/7).

Namun, sambung Ali, perkara ini tetap akan diekspos terlebih dahulu kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memperoleh persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

“Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya berharap tersangka benar-benar menyesal dan tidak melakukan tindak pidana lagi. Tindakan pencurian yang dilakukan oleh tersangka adalah tindakan yang salah di mata hukum, meskipun yang diambilnya hanya 2 botol minuman Nu Green Tea, 2 coklat Silverqueen, dan 1 Indomie rasa ayam geprek,” sambung dia.

Selain itu, Ali menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Surabaya juga mengucapkan terima kasih kepada Bagus Gilang Pradana selaku korban dan pihak Indomaret yang telah berbesar hati memaafkan tersangka. “Tersangka Galuh Firmansyah diketahui sebagai seorang yatim piatu dengan kondisi ekonomi pas-pasan,” ucapnya.

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Surabaya telah berhasil melakukan penghentian penuntutan sebanyak 52 perkara pada tahun 2023 hingga bulan Juli ini. Kejaksaan Negeri Surabaya mendapatkan peringkat 1 se-Indonesia dalam hal penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Hal ini tentunya tidak terlepas dari semakin meningkatnya kesadaran hukum masyarakat Kota Surabaya bahwa tidak semua masalah atau perkara pidana mesti diselesaikan melalui persidangan.

Kejaksaan Negeri Surabaya berkomitmen untuk terus menerapkan keadilan restoratif dalam menyelesaikan perkara pidana. Keadilan restoratif merupakan salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana yang lebih mengedepankan pemulihan daripada pembalasan. Keadilan restoratif juga dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak, yaitu korban dan pelaku. Korban dapat memperoleh ganti rugi dan pelaku dapat diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri.

Harapannya, dengan penerapan keadilan restoratif, dapat menciptakan masyarakat yang lebih adil dan harmonis.(Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com