Kejaksaan Tetapkan Tersangka Baru dan Ungkap Kasus Korupsi di Berbagai Wilayah Jawa Timur

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi dengan menetapkan sejumlah tersangka baru dan melanjutkan proses penyidikan di beberapa kasus besar. Pada kesempatan ini. Penyidik mengumumkan sejumlah perkembangan penting yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) di berbagai wilayah Jawa Timur. Senin, (9/12/2024).

0 218

SURABAYA, Lenzanasional – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi dengan menetapkan sejumlah tersangka baru dan melanjutkan proses penyidikan di beberapa kasus besar. Pada kesempatan ini.

Penyidik mengumumkan sejumlah perkembangan penting yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) di berbagai wilayah Jawa Timur. Senin, (9/12/2024).

1. Kejari Nganjuk: Penahanan Kepala Desa Banarankulon, M, atas penyalahgunaan Dana Desa 2020-2023.

2. Kejari Kota Blitar: Penetapan dua tersangka, GTH dan MJ, dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022 untuk pembangunan IPAL.

3. Kejari Kota Mojokerto: Penyitaan aset terkait kasus korupsi pembiayaan di PT BPRS dengan kerugian negara Rp29,1 miliar.

4. Kejari Ponorogo: Penahanan Kepala Desa Crabak, DW, dan penyitaan empat bus terkait penyalahgunaan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo.

5. Kejari Tanjung Perak: Penetapan MT dan M sebagai tersangka kasus pengelolaan parkir PD Pasar Surya yang merugikan negara Rp725 juta.

6. Kejari Lumajang: Penetapan tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana UPK dan kredit fiktif Bank BUMN.

7. Kejari Kabupaten Malang: Penyitaan dokumen kasus penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Unit Kepanjen.

8. Kejari Kabupaten Blitar: Penahanan dua tersangka, YW dan AS, dalam kasus korupsi proyek di Balai Besar Wilayah Sungai Brantas.

Kepala kejaksaan tinggi Jawa Timur Dr.Mia Amiati SH, MH, CMA menjelaskan bahwa Kegiatan-kegiatan ini dilakukan bersamaan dengan berbagai upaya Kejaksaan dalam merayakan Hari Antikorupsi Sedunia dengan langkah nyata.

Hal ini menunjukkan komitmen aparat hukum untuk memberantas korupsi di semua lini pemerintahan.

Upaya Penguatan Pendapatan Daerah: Selain tindakan hukum, aparat kejaksaan juga berpartisipasi dalam program peningkatan kapasitas.

Dalam sebuah kegiatan di Melbourne, Australia, selama 10 hari, para pejabat belajar metodologi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) guna mengatasi tantangan baru terkait perubahan kebijakan pajak yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022.

Melalui kombinasi penegakan hukum yang tegas dan inovasi kebijakan, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berharap dapat memberikan kontribusi besar bagi kesejahteraan masyarakat dan peningkatan kepercayaan publik terhadap pemerintah pungkasnya.(**)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com