Ketua DPRD Surabaya Sebut Dana Banpol Berperan Topang Pendidikan Politik Masyarakat

SURABAYA – Ketua DPRD Kota Surabaya Syaifuddin Zuhri menyatakan bahwa bantuan keuangan partai politik (banpol) memiliki peran penting dalam memperkuat kualitas demokrasi. Menurutnya, anggaran yang diberikan pemerintah kepada partai politik bukan sekadar bantuan operasional, tetapi menjadi sarana untuk menjalankan pendidikan politik kepada kader maupun masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Syaifuddin Zuhri saat memberikan keterangan kepada awak media di Gedung DPRD Surabaya, Jalan Yos Sudarso, Rabu (22/7/2026), merespons munculnya perdebatan mengenai besaran alokasi dana banpol di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

Pria yang akrab disapa Kaji Ipuk itu mengatakan, keberadaan partai politik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem demokrasi Indonesia. Karena itu, negara memiliki tanggung jawab untuk mendukung pelaksanaan fungsi-fungsi kepartaian sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.

“Partai politik adalah pilar demokrasi dan bertanggung jawab menjaga ritme kehidupan berbangsa dan bernegara. Partai menjadi wadah seluruh komponen anak bangsa untuk mencetak kader-kader yang tetap berasaskan Pancasila dan tunduk pada konstitusi serta peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penggunaan dana banpol difokuskan pada kegiatan pendidikan politik, seperti pembinaan kader, penguatan organisasi, hingga peningkatan pemahaman mengenai demokrasi, ideologi Pancasila, serta tata kelola organisasi yang sesuai dengan ketentuan hukum.

“Penggunaan banpol adalah untuk pendidikan politik. Pendidikan politik itu memberikan pemahaman kepada seluruh struktur kepengurusan partai mengenai aturan main demokrasi, pelaksanaan tata kelola organisasi, hingga membentuk sikap kepartaian yang sesuai dengan konstitusi,” katanya.

Menurut Kaji Ipuk, pendidikan politik juga terus diperluas kepada kalangan generasi muda, terutama Generasi Z. Langkah tersebut dinilai penting agar anak muda tidak hanya mengenal politik melalui media sosial, tetapi memahami fungsi partai politik dan mekanisme demokrasi secara komprehensif.

“Kami juga banyak melakukan pendidikan politik kepada generasi penerus, termasuk Gen Z. Mereka perlu memahami apa itu partai politik, tugas dan fungsinya, ideologi bangsa, arah pembangunan negara, hingga bagaimana demokrasi dijalankan sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya.

Terkait besaran bantuan keuangan partai politik, Kaji Ipuk mengaku belum dapat memastikan angka yang berlaku pada tahun ini. Namun, menurut ingatannya, nilai bantuan berada di kisaran Rp20 ribu hingga Rp22 ribu per suara sah.

“Kalau tidak salah sekitar Rp20.000 atau Rp22.000 per suara. Saya kurang pasti angkanya,” ucapnya.

Ia menambahkan, pencairan dana banpol dilakukan secara bertahap dan seluruh penggunaannya wajib dilaporkan serta dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pencairannya biasanya dua kali dan seluruh penggunaannya harus dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Saat disinggung mengenai kemungkinan adanya kenaikan nominal dibanding tahun-tahun sebelumnya, Kaji Ipuk mengaku belum memiliki data pembanding. Ia menyarankan agar informasi tersebut dikonfirmasi kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya sebagai instansi yang berwenang mengelola penyaluran bantuan keuangan partai politik.

“Saya baru menjadi Sekretaris DPC PDI Perjuangan Surabaya saat ini, sehingga data sebelumnya saya belum mengetahui. Untuk informasi kenaikan atau besaran banpol bisa ditanyakan kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Surabaya karena mereka yang memiliki kewenangan mendistribusikan bantuan keuangan kepada partai politik,” pungkasnya.

Perdebatan mengenai peningkatan anggaran banpol diperkirakan masih akan berlanjut. Di sisi lain, masyarakat juga menaruh perhatian terhadap sejauh mana dana tersebut mampu menghasilkan program pendidikan politik yang efektif, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi penguatan demokrasi di daerah.