Air PDAM Surabaya Keruh dan Berbusa, DPRD Minta Jasa Tirta Ungkap Kondisi Air Baku

SURABAYA — Keluhan masyarakat terkait air PDAM Surabaya yang keruh dan berbusa mendapat perhatian DPRD Kota Surabaya. Komisi C DPRD Surabaya meminta persoalan tersebut ditelusuri sejak dari sumber air baku, bukan hanya setelah air masuk ke jaringan distribusi pelanggan.

Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Eri Irawan, mengatakan Sungai Surabaya memiliki posisi penting dalam penyediaan air baku bagi PDAM Surabaya. Dalam rantai pemanfaatannya, Perum Jasa Tirta I menjadi pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan pemanfaatan sungai tersebut, sementara air bakunya dimanfaatkan PDAM untuk diolah menjadi air bagi masyarakat.

Karena itu, Eri menilai kondisi air yang diterima pelanggan perlu dilihat secara menyeluruh, termasuk bagaimana kualitas air baku sebelum masuk ke instalasi pengolahan PDAM.

“Pemanfaatannya itu dilakukan oleh Perum Jasa Tirta. Sungai itu bukan kewenangan kota. Tetapi meskipun bukan kewenangan kota, tetap kita minta BBWS dan Perum Jasa Tirta melakukan investigasi menyeluruh,” ujar Eri.

Menurut dia, posisi tersebut membuat Perum Jasa Tirta I dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) perlu memberikan penjelasan mengenai kondisi Sungai Surabaya, terutama setelah muncul dugaan adanya pencemaran yang berpengaruh terhadap kualitas air baku.

Eri menegaskan, DPRD Surabaya tidak ingin persoalan berhenti pada penanganan air yang sudah diterima masyarakat. Penyebab perubahan kualitas air harus ditemukan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

“Ini akan kita minta investigasi secara menyeluruh dan kemudian dimitigasi agar pertama tidak lagi terjadi di kemudian hari,” katanya.

Dugaan Bahan Pemadaman Kebakaran Masuk Sungai

Berdasarkan koordinasi awal dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), terdapat dugaan bahwa perubahan kondisi air berkaitan dengan penggunaan bahan tertentu dalam proses pemadaman kebakaran di salah satu pabrik.

Material yang digunakan dalam proses tersebut diduga masuk ke aliran sungai. Selanjutnya, material itu diduga terbawa hingga memengaruhi air baku yang digunakan PDAM Surabaya.

“Indikasi awalnya itu dari penggunaan bahan tertentu dalam proses pemadaman kebakaran di salah satu pabrik. Itu kemudian airnya masuk ke sungai dan sampai akhirnya entah bagaimana prosesnya kemudian masuk di air baku yang ada di PDAM,” jelas Eri.

Meski demikian, DPRD Surabaya belum menetapkan dugaan tersebut sebagai penyebab pasti. Eri menilai diperlukan investigasi dari instansi berwenang untuk memastikan sumber pencemaran, jalur masuknya material ke sungai, serta dampaknya terhadap kualitas air baku.

Jika investigasi nantinya menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, DPRD mendorong agar pihak yang bertanggung jawab mendapatkan sanksi tegas sesuai aturan.

“Kemudian ada penindakan-penindakan sesuai dengan hukum lingkungan oleh Dinas Lingkungan Hidup maupun BBWS agar para pelanggar mendapat sanksi yang tegas,” tegasnya.

DPRD Akan Panggil Jasa Tirta dan BBWS

Komisi C DPRD Surabaya berencana memanggil Perum Jasa Tirta I dan BBWS untuk membahas persoalan tersebut. Pemanggilan dilakukan untuk memperoleh penjelasan secara detail mengenai kondisi Sungai Surabaya dan hasil investigasi dugaan pencemaran.

“Kita akan memanggil BBWS dan Perum Jasa Tirta untuk kita detailkan dan mengetahui hasil investigasinya seperti apa,” kata Eri.

Ia menjelaskan, Komisi C akan fokus pada aspek pencemaran dan lingkungan hidup. Sementara persoalan yang berkaitan dengan tata kelola PDAM menjadi ranah Komisi B DPRD Surabaya.

Menurut Eri, persoalan ini semakin penting karena dampaknya tidak hanya menyangkut kualitas air yang diterima pelanggan. Kondisi ekosistem Sungai Surabaya juga harus menjadi perhatian.

Ia menyebut adanya fenomena ikan yang mati setelah dugaan pencemaran sebagai salah satu hal yang perlu diperiksa lebih lanjut.

“Yang paling penting sebenarnya adalah karena Sungai Surabaya ini digunakan untuk air bakunya PDAM,” ujarnya.

Eri belum menyimpulkan apakah kejadian tersebut dapat dikategorikan sebagai kejadian luar biasa (KLB). Menurutnya, status tersebut memiliki indikator tertentu yang harus diperiksa lebih lanjut.

Namun, ia memastikan Komisi C memandang persoalan air keruh dan berbusa tersebut sebagai masalah yang mendesak.

“Kita masih akan cek lagi, tetapi ini persoalan yang mendesak dan urgent untuk segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.