Komplotan Penguras Uang Tabungan ATM Dibekuk Polrestabes Surabaya

0 185

Surabaya,Lenzanasional.com – Dua Komplotan pelaku penguras uang tabungannya hilang ratusan juta rupiah, dibekuk Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya. Setelah menerima laporan dari korban dan ditindaklanjuti oleh Polisi.

Salah satu korban berinisial MZ, mereka merupakan warga Jalan Semarang Surabaya melapor jika uang yang disimpan di tabungan / ATM, di dalam rumahnya saat melaksanakan sholat jum’at raib digondol tersangka.

Untuk diketahui, Satu tersangka yang berhasil ditangkap polisi berinisial, MT (42) warga asal Malang, mereka lebih dulu ditangkap oleh petugas, pada, Rabu (05/10/2022) sekitar pukul 01.00 Wib, di Jalan Nusa Indah Tumpang Kabupaten Malang Jawa Timur.

Tak berhenti sampai disitu kemudian polisi membekuk ST (64) warga Solo di daerah Jalan Gundih Surabaya.

Tersangka MT ini diketahui mengambil Atm, KTP dan Buku Rekening milik MZ, kemudian meminta tolong kepada ST (tukang becak) yang berada di seputaran Pasar Turi Surabaya, untuk mengambil uang di Bank BCA daerah Indrapura Surabaya.

“Tak tanggung-tanggung, pelaku menguras uang dengan nominal 320.000.000 dengan alasan pelaku tidak bisa mengambil uang karena sakit,” jelas AKBP Mirzal Maulana, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Selasa (11/10/2022).

“Usai mendapatkan uang hasil kejahatan, ST ini oleh pelaku MT diberi upah 5 juta rupiah kemudian pelaku langsung melarikan diri,” jelas Mirzal.

Mirzal mengatakan, anggota opsnal Jatanras yang menerima laporan perihal kasus pencurian ATM,KTP dan buku rekening yang berada di Jalan Semarang, Surabaya lalu melakukan penyelidikan,Cek CCTV dan introgasi beberapa saksi-saksi yang berada di TKP.

“Kemudian anggota opsnal Jatanras mendapatkan petunjuk terkait keberadaan MT dan dapat ditangkap saat berada di Jalan Nusa Indah Tumpang Malang,” tambah Mirzal.

Satu pelaku lainnya yakni ST asal Solo dibekuk di daerah Jalan Gundih Surabaya. Pelaku ini mau saja beraksi setelah oleh pelaku MT dijanjikan apabila mau mengambilkan akan diberikan uang sebesar Rp. 5.000.000.

Dari keduanya, Unit Jatanras mengamankan barang bukti diantaranya, Rekaman CCTV, satu potong celana milik ST sesuai rekaman CCTV, sandal warna hitam milik ST, yang juga sesuai rekaman CCTV.(ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com