Penjual Nasi Bebek Di Surabaya Ditangkap Polisi Dan Amankan 28 Poket Sabu Siap Edar

0 204

Surabaya,Lenzanasional.com – Kembali Satresnarkoba Polrestabes, Surabaya mengamankan AS (41) pria paruh baya penjual nasi bebek jenis warga beralamat Jalan Plemahan Kel. Kedungdoro, Kec. Tegal sari Surabaya, karena mengedarkan barang haram jenis sabu, Pada hari Kamis tanggal 8 September 2022 sekira pukul 23.30 Wib.

Kasat Narkoba AKBP Daniel Marunduri menerangkan berdasarkan informasi masyarakat bahwa daerah tersebut sering di jadikan transaksi anggota Reskoba Polrestabes sekitar Hari kamis tanggal 8 September 2022 sekira pukul 23.30 wib, menuju TKP Jalan Kaliasin gang pompa kec. Tegalsari kota Surabaya, mengamankan Tersangka AS (41) kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sabu total 28 poket sabu berat total 3,78 gram yang telah dibungkus plastik.

“Tersangka AS mendapatkan narkotika jenis sabu dari tersangka Kak RI saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO),” jelas Daniel

Daniel menambahkan pada hari selasa tanggal 6 September 2022 sekira pukul 10.00 Wib di pasar petemon di bangkalan madura tersangka mendapatkan sabu dengan membeli seharga Rp 3.4 jt secara tunai dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dan barang bukti tersebut diatas dibagi bagi menjadi 18 poket paket hemat dan sudah laku terjual sebanyak 2 poket dengan harga bervariasi antara Rp 150 rb hingga Rp 1 jt.

“Tersangka AS sudah 8 kali pembelian kepada Kak RI dan mengakui mengenal 4 tahun yang lalu dan sisa barang bukti belum sempat laku terjual,” tutup Daniel

Petugas satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan barang bukti berupa 28 poket sabu, 1 buah handphone, 1 dos box bekas Hp, yang berisikan 2 timbangan elektrik, 1 bendel plastik klips, 1 bendel plastik klips bekas narkotika jenis sabu dan 6 sekrop.

Atas perbuatan tersangka pasal yang disangkakan tindak pidana
Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com