Lempar Batu Ke Pengunjung Warkop Dan Pengerusakan RHU Alexis Bambang Prayitno Diadili PN Surabaya

0 125

SURABAYA, Lenzanasional – Terdakwa Bambang Prayitno diseret di pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara pengerusakan Rumah Hiburan Umum (RHU) Alexis dan pelemparan batu terhadap pengunjung Warung Kopi (Warkop) STK Didik hingga terluka di bagian dahi. Kamis (24/08/2023).

Sidang kali ini agenda pembacaan dakwaan dari JPU yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Khusaini di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Ugik Ramantyo mengatakan, bahwa pada hari Minggu 21 Mei 2023 sekira pukul 02.30 WIB Terdakwa yang berboncengan dengan saksi Moch Roji’in alias Ucil bersama 10 orang dari perguruan PSHT yang tidak diketahui identitasnya berhenti dan bleyer – bleyer motor yang menyebabkan kebisingan di depan warkop STK Samping Superindo Kompleks Ruko Manukan Tama Surabaya, sepulang dari aksi perusakan RHU ALEXIS di Jl. Manukan Niaga No. A17 Kel. Manukan Kulon, Kota Surabaya.

“Saksi Moch Roji’in alias Ucil melihat Terdakwa turun dari motor dan melempari Warkop tersebut dengan cara mengambil bongkahan batu sebesar kelapa dan dilemparkan dari jarak dua meter dengan kedua tangannya kearah bar Warkop STK sebanyak 3 kali yang mengenai dahi saksi Zakum Afifin serta beberapa Gelas Kopi, Gelas Es dan juga Tatakan Gelas.” kata JPU Tyo dihadapan Majelis Hakim di ruang Tirta 2 PN Surabaya.

Masih kata JPU Tyo, bahwa saksi Didik Ikang Fauzi alias Omen mendengar suara bising dari luar Warkop lalu keluar dan sempat melihat pelemparan tersebut, kemudian menolong saksi Zakum yang mengalami luka robek di bagian dani. Pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2023 pukul 18.00 WIB Petugas Kepolisian Sektor Tandes menangkap Terdakwa yang melarikan diri ke luar kota di Ds. Dawung Kec. Kromengan Kab. Malang. Kemudian Terdakwa dibawa ke kantor Kepolisian Sektor Tandes Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatan terdakwa yang mengakibatkan Zakum luka parah di bagian dahi, Didik mengalami rasa takut dan trauma. Serta kerugian Warkop STK sebesar Rp 150 ribu. JPU mendakwa dengan Pasal Pasal 170 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sontak Majelis Hakim menanyakan lo, ini Pasal Pengeroyokan, kok terdakwanya cuma satu. ” iya Yang Mulia, ini ada terdakwa yang lain terkait pengerusakan cafe dan terdakwa ini melempar batu ke arah Warkop, yang dari PSHT kabur belum ketangkap,” jelas JPU Tyo. (R1F)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com