Lima Pelaku Penggelapan Handphone Diamankan Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan

0 221

Surabaya,Lenzanasional.com – Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, mengungkap lima penipuan dan atau penggelapan Handphone, di Jalan Demak Surabaya, pada Kamis (07/07/2022).

Lima komplotan yang berhasil diringkus polisi, EM (46) warga Jalan Rembang, Surabaya, M (49), warga asal Ds. Rojopolo Persil kab. Lumajang atau Jalan. Randu Barat, Kota Surabaya, FH (24) asal Dsn. Polay, Kab. Pamekasan, CAH (34) asal Dsn. Oro Timur kab. Pamekasan dan AF (32) asal Dsn. Polay Kabupaten Pamekasan.

AKBP Anton Elfrino Trisanto Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melalui Kompol Hegy Renanta mengatakan, Handphone yang digelapkan oleh para pelaku yakni, 14 unit tipe VIVO Y21S dan 410 unit dengan rincian tipe T15G 60 Unit, V23E 100 unit, Y33T 50 Unit, Y15S 60 Unit, Y21 40 Unit, Y21S 100 unit.

“Korban ENFW saat itu mengirimkan barang berupa Handphone untuk tujuan Surabaya menuju Banjarmasin melalui pelaku EM (Jasa Pengiriman) untuk melakukan pengiriman barang dari Surabaya,” jelas Hegy.

Hegy menambahkan, Setelah barang di ambil dan dibawa oleh EM dari PT. Dira Pratama Expressindo komplek pertokoan semut indah D-5 Surabaya, untuk dikirim ke Banjarmasin sesuai alamat tujuan, namun ditengah perjalanan barang tersebut, tidak sampai tujuan.

“Kemudian pada 25 juli 2022, anggota Unit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa EM saat itu berada di Home Stay PN Jalan Yos Sudarso, Sidoarjo,” kata Hegy.

Kendati demikian anggota menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan EM dan barang bukti yang hasil penggelapan 276 unit Handphone Vivo dengan berbagai macam type, 1 buah celana jeans, 2 buah jaket, 5 buah kaos, 1 buah tas selempang dan 1 unit Handphone Merk Samsung, dalam kejadian tersebut, kerugian sebesar 1,5 milyar.

Selanjutnya 5 pelaku beserta barang bukti kemudian di amankan ke mako Polsek Pabean Cantikan guna pemeriksaan lebih Lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUHP.(ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com