Makelar Tanah Zaenab Ernawati Jadi Saksi Terkait Kasus Penipuan Penjualan Tanah Di Merr

0 349

Surabaya, Lenzanasional.com – Makelar Tanah Zaenab Ernawati dihadirkan di persidangan dalam perkara penipuan penjual tanah seluas 206 Meterpersegi di Jalan Ir.Soekarno Merr, Surabaya dengan terdakwa DR.Udin Panjaitan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim AFS Dewantoro di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (18/04/2022).

Dalam keterangan Zaenab Ernawati mengatakan, bahwa awalnya diajak oleh Wely ke Rumah DR Udin dan saat itu DR Udin mau menjual tanahnya di daerah Merr Surabaya dengan harga Rp.3 miliar, kemudian saya carikan pembeli.

“Namun pembeli dari saya tidak jadi, dikarenakan surat tanahnya Dr.Udin berupa Petok D, pembeli saya maunya Sertifikat,” beber Ernawati di hadapan Majelis Hakim.

Ia menambahkan, awalnya Dr.Udin memilki hutang sebesar Rp.100 juta dan saat itu langsung uangnya diberikan dirumahnya secara bertahap.

Disinggung terkait permasalah ini apakah saksi mengenal dengan Nagasaki,” saya tidak kenal dengan Nagasaki,” saut Ernawati.

Ernawati menceritakan, bahwa dikarenakan pembelinya tidak jadi, kemudian Wely, Nagasaki Soetan adik ipar terdakwa, Njoo Gwan Lie dan Tjipto Tjandra di Warkop Royal 31 JI. Karang Empat Besar No 31 Surabaya milik Nagasaki Widjaja yang mau membeli tanah tersebut. Kemudian Soetan menelepon Dr.Udin, menyampaikan Nagasaki mau membeli tanah tersebut dengan harga Rp.3 miliar dan saat itu Nagasaki juga mengetahui.

“Lalu kita para mediator mendatangi kelurahan untuk mengecek tanah tersebut dan lurah bilang itu tanahnya Dr Udin saat itu, kemudian kita lanjut ke Notaris Azis untuk membuat IJB.

Masih kata Ernawati kemudian disepakati IJB dan semuanya tanda tangan dengan pemberian DP sebesar Rp.500 juta, dengan rician Dr.Udin sebesar Rp.300 yang ditransfer ke rekening cucunnya di Australia dan Rp.200 juta masuk rekening saya dengan rincian Rp.100 juta untuk bayar hutang Dr.Udin , Soetan Rp.40 juta, Welly Rp.12,5 juta, Djojo Rp.10 juta dan Sampoerna Rp.37,5 juta serta untuk pembayaran Notaris Azis Rp.10 juta.

“Untuk Notaris saya yang bayari sebesar Rp.10 juta yang mulia karena mereka tidak membayar biaya Notaris,” tegas saksi Ernawati.

Disinggung oleh Majelis Hakim apa itu Mediator,” ya seperti makelar yang mulia,” ujar Zaenab Ernawati.

Lanjut pertanyaan dari Penasehat Hukum terdakwa Rakmat Budi Santosa, bahwa awalnya untuk DP besarnya Rp.1 miliar kemudian diganti Rp.500 juta, siapa yang mengganti dan benar dari DP tersebut saksi menerima uang Rp.200 juta.

“Yang mengganti itu Notaris Azis dan benar saya terima uang Rp.200 juta dan semuanya di bagi pada mediator saat itu.

Lanjut pertanyaan Rakmat, bahwa saat itu Dr.Udin tidak ada di Notaris kok bisa terjadi IJB,” iya saat itu Dr.Udin sudah tanda tangan di Notaris Tulus dan untuk pembelinya dikosongi sebelum berangkat ke luar negeri,” kata Ernawati.

Kemudian disinggung oleh Majelis Hakim terus bagaimana apakah tanah tersebut jadi dibeli oleh Nagasaki.

“Tidak jadi dibeli karena suratnya dicabut atau ditarik oleh pak Lurah,” bebernya.

Masih kata Ernawati, bahwa saat itu setelah Pulang dari Luar negeri, Dr.Udin meminta uang tambahan Rp.200 juta ke Nagasaki informasi tersebut diceritakan oleh Notaris Azis kepada saya.

“Karena tidak jadi membeli tanah Nagasaki meminta uangnya kembali yang awalnya Rp.700 juta lalu minta tambahan untuk ganti rugi dan keuntungan dengan disepakati Dr Udin mengganti sebesar Rp.940 juta, tambah Ernawati.

Atas keterangan saksi terdakwa menyatakan sebagian besar salah.

“Saya hanya menerima uang dari Ernawati Rp.40 juta dan terkait uang-uang itu saya tidak tahu dan saat itu saya berada di luar negeri, yang terjadi di Surabaya saya tidak perlu tanggung jawab,” kata terdakwa.

Untuk diketahui berdasarkan dakwaan
Bahwa sekira akhir bulan Desember 2018 saksi NAGASAKSI WIDJAJA bertemu dengan saksi ZAENAB ERNAWATI di Warkop Royal 31 JI. Karang Empat Besar No 31 Surabaya kemudian menjelaskan kepada saksi NAGASAKSI WIDJAJA telah membeli tanah milik terdakwa serta sudah diberikan DP (uang muka) Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan menunjukan bukti 2 lembar kwitansi yang diterima dari terdakwa senilai masing masing Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan harga tanah senilai Rp. 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) lalu dilihat oleh saksi NAGASAKSI WIDJAJA sehingga saksi NAGASAKSI WIDJAJA merasa yakin dan apabila nanti tanah dijual lagi pasti ada yang membeli dan akan memperoleh keuntungan, sehingga saksi NAGASAKI WIDJADJA percaya dan tertarik membeli tanah obyek yang berada di Jl. Ir Sukarno Surabaya dengan alas Hak Letter C / Petok D Nomor 5415, Persil 37. S, Kelas III Kelurahan Kalijudan dengan luas 206 (dua ratus enam) meter persegi.

Bahwa pada tanggal 27 Desember 2018 saksi NAGASAKSI WIDJAJA melakukan transfer ke rekening ZAINAB ERNAWATI senilai Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), pada tanggal 27 Desember 2018 melakukan transfer ke anak terdakwa atas nama DEVI ANDRIYANTI., AMD senilai Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan pada tanggal 24 Januari 2019 melakukan transfer ke anak terdakwa atas nama DEVI ANDRIYANTI., AMD senilai Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) untuk pembelian tanah milik terdakwa di Jl. Ir Sukarno Surabaya.

Bahwa setelah saksi ERNA setelah menerima uang dari saksi NAGASAKSI WIDJAJA kemudian membagikan uang tersebut kepada saksi SULTAN senilai Rp. 30 juta, saksi WILLY senilai 12.500.000, saksi JOJO sebesar Rp. 10 juta saksi HERY dan sdr. SAMPOERNA senilai Rp. 37.500.000 dan Biaya Notaris sebesar Rp. 10 juta

Bahwa pada tanggal 26 Desember 2018 saksi NAGASAKSI WIDJAJA melakukan tanda tangan IJB No 6 tanggal 26 Desember 2018 yang dibuat di Natoris AMROZI JOHAR, SH yang berkantor di Jl. Kedung Sroko No. 20 Surabaya yang dihadiri saksi ZAINAB ERNAWATI, saksi SOETAN SYAHRIL, saksi SAMPURNA, saksi SUHAIRI, saksi NJOO GWAN LIE dan saksi DJOJO TJIPTO TJANDRA yang tanpa dihadiri oleh terdakwa selaku pemilik objek tanah.

Bahwa pada hari senin tanggal 25 Februari 2019 dilaksanakan rapat koordinasi membahas tentang Surat Camat Mulyorejo terkait permohonan terkait permohonan sdr. Dr. H. UDIN PANAJITAN., SH., MS (A.n ketua tim pengurus penyelesaian eks tanah bratang binangun) Kelurahan Kalijudan Kecamatan Mulyorejo dengan kesimpulan rapat : Lurah Kalijudan Melakukan Evaluasi terhadap produk-produk yang pernah diterbitkan berdasarkan surat 1. Tanggal 13 Desember 2018 tentang Surat Pernyataan Penguasaan Fisik dan Yuridis Bidang Tanah 2. Tanggal 13 Desember 2018 tentang Kutipan Letter C 3. Berita Acara Pemasangan Batas dan atas dasar tersebut terdakwa membatalkan secara sepihak penjualan tanah milik terdakwa yang terletak di Jl. Ir Sukarno Surabaya dengan alas Hak Letter C / Petok D Nomor 5415, Persil 37. S, Kelas III Kelurahan Kalijudan dengan luas 206 (dua ratus enam) meter persegi dengan alasan bahwa obyek lahan adalah fasilitas UMUM dan pembayaran dari tanah dari saksi NAGASAKSI WIDJAJA sebesar Rp. 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah) digunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadi terdakwa.

Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa saksi NAGASAKSI WIDJAJA berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp. 700 juta.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 378 KUHPidana. (Art)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com