Direktur PT. Infinity Financial Jadi Saksi Terkait Sidang Penipuan Yang Dilakukan Terdakwa Ranto Hensa

0 510

 

Surabaya – Lenzanasional.com – Ranto Hensa Barlin Sidauruk diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara penipuan yang merugikan Ishak Rp. 750 Juta dan Salim Rp.100 juta dengan agenda keterangan saksi A de Charge yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim AFS Dewantoro di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Johannes Direktur PT. Infinity Financial mengatakan, bahwa terdakwa terekam sebagai Agen dan Kami disini hanya memberikan refrensi dan kami disini tidak menjual Deposito, kami mendapatkan keuntungan sekitar 1,5 % pertahun dari modal yang ditanamkan dari Nasabah.

“Kalau ada yang menawarkan Narada seperti Deposito Non perbankan dari kami itu tidak ada SOP seperti itu, dikarenakan Nasabah harus mengisi dulu Form dan mengerti apa resiko dan keuntungan yang didapatkan, baru transfer dananya,” Jelas Johannes dihadapan Majelis Hakim.

Sementara saksi Sesama Agen menjelaskan, bahwa tidak pernah menawarkan ke Nasabah dengan istilah Deposito non perbankan untuk produknya, namun kami tidak asing di kalangan agen dengan istilah Produk yang dijual seperti Deposito non perbankan.

“Cuma istilah itu hanya obrolan para agen tidak ada di group WA,” dalihnya.

Atas ketetangan para saksi terdakwa tidak membantahnya,” iya benar yang mulia ,” kata Ranto yang jadi pesakitan di PN Surabaya didampingi penasehat hukumnya.

Sementara Ahli Pidana Solehudin memaparkan, bahwa untuk mempidana harus ada 2 alat bukti yang sah dan ada keyakinan dari Hakim, untuk dakwaan JPU merupakan kompenen penting.

Disinggung terkait dakwaan JPU terkait Pasal 378 KUPidana, Ahli menjelaskan, bahwa untuk Penipuan harus dicermati ada perbuatan dari terdakawa, ada delik inti yang mengandung kepalsuan sejak awal. Harus ada unsur tipu musliat, rangkaian kata bohong, nama bohong dan keadaan palsu.

Disingung apabila ada sales yang menawarkan Produk Deposito non perbankan, padahal bukan perbankan bagamana tangapan ahli.

“Yang nama Deposito itu produk perbankan, kalau bukan produk perbankan maka itu melanggar UU perbankan,” kata Ahli.

Untuk diketahui, Ranto Hensa Barlin Sidauruk mengajak teman lamanya semasa kuliah, Salim Himawan Saputra dan Ishak Tjahyono untuk berinvestasi produk keuangan non perbankan.

Investasi itu berupa deposito yang bunganya lebih besar daripada bunga perbankan pada umumnya. Namun, belakangan uang yang sudah masuk dalam investasi beserta bunganya gagal bayar.

Atas perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana dengan Ancaman Maksimal 4 Tahun Penjara. (Art)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com