Melihat Maling Dipermak Massa, Dengan Cepat Polisi Membawa Pelaku ke Polsek Kenjeran

0 219

Surabaya, Lenzanasional.com Aksi perampasan Handphone (HP) di warkop Ayu 99 Jalan Sidotopo Mulya Gg. 1 Surabaya, Senin 7 Nopember 2022 sekitar pukul 18.30 Wib, berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Kenjeran.

Dari hasil yang diungkap, polisi mengamankan pelaku inisial, MR (24) warga Jalan Kapas Madya Surabaya. Diketahui, Kejadian perampasan ini terjadi pada pukul 18.30 Wib.

Dari data yang diterima wartawan, korban ini masih dibawah umur, dan diketahui anak dari saudara Liyan warga Bulak Banteng selaku orang tua korban yang setelah kejadian melapor ke Polsek Kenjeran.

Kepada wartawan, Selasa (8/11/2022). Kanit Reskrim Polsek Kenjeran AKP Suryadi mengungkapkan, saat kejadian, korban sedang asik mainan HP di Warkop Ayu 99 Jalan Sidotopo Wetan Mulya Surabaya.

“Pelaku yang mengendarai Sepeda motor merk Kawasaki Kaze warna hitam merah Nopol L 4878 NV sedang melewati depan warkop tersebut, karena melihat ada sasaran anak-anak kecil yang lagi asik mainan HP. Dengan cepat pelaku langsung turun dan merampasnya,” terangnya.

Usai ditarik paksa, kata Suryadi, korban sempat mengejar dan memegang bagian sepeda motor belakang. Hal itu diketahui oleh Liyan. Mengetahui anaknya menjadi korban perampasan, spontan Liyan langsung mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya.

Lebih lanjut Suryadi menjabarkan, kebetulan di lokasi kejadian ada anggota Polsek Kenjeran yang sedang patroli melihat ada keributan maling dibekuk massa.

“Guna menghindari aksi main hakim dan juga untuk menyelamatkan nyawa pelaku dari amukan massa. Dengan cepat polisi segera langsung membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Kenjeran, guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” sambungnya.

Barang bukti yang berhasil disita, kata Kanit Reskrim Polsek Kenjeran. Antara lain, HP Samsung warna Biru, dan Sepeda motor merk Kawasaki Kaze warna Hitam Merah Nopol L 4878 NV. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com