Nekat Jual Sabu, Pria Asal Margorukun Bubutan Dibekuk Satreskoba Polrestabes Surabaya

0 144

Surabaya, Lenzanasional.com Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pria berumur 47 tahun warga Jalan Margorukun Bubutan Surabaya. Yang bersangkutan ditangkap polisi lantaran kedapatan memiliki dan menguasai narkoba jenis sabu-sabu.

Diketahui pelaku yang diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berinisial NH dan kesehariannya bekerja sebagai serabutan.

Dari keterangan Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel menyampaikan, pelaku ditangkap dirumahnya pada tanggal 06 Oktober 2022 yang lalu.

“Pada saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa 6 poket plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu – sabu,” sambungnya.

Selanjutnya, kata AKBP Daniel, Polisi membawa pelaku beserta barang buktinya ke Polrestabes Surabaya, untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku mengaku mendapatkan barang haram ini (Sabu) dari temannya yang saat ini dalam pencarian (DPO) dengan maksud untuk dijual kembali demi mendapat keuntungan yang lebih,” jelas Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Selasa (08/11/2022).

Lebih lanjut AKBP Daniel menegaskan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya. Dan diancam dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com