Memiliki,Menyimpan Dan Edarkan Sabu Pria Kerja Serabutan Ditangkap Polisi

0 124

Surabaya – Seorang pekerja serabutan berinisial MR (40) warga Jalan Sidotopo Kecamatan Semampir Surabaya, ditangkap anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya di rumahnya, pada Kamis (10/11/2022).

Pelaku MR ketahuan memiliki,menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu. Dari pengakuannya, Dia nekat menjadi bandar sabu.

AKBP Daniel Kasat narkoba Polrestabes Surabaya menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan MR bandar narkoba. Polisi yang mendengar langsung melakukan pendalaman.

“Usai kami selidiki ternyata benar sehingga kami lakukan pengeledahan dirumahnya dan kami meringkus tersangka di Jalan Sidotopo Kecamatan. Semampir Surabaya,” ujar Daniel, Selasa (20/12/2022).

Saat digeledah dan hendak ditangkap tersangka sempat mengelak dan hendak melarikan diri. Beruntung, petugas di lapangan lebih sigap dan berhasil meringkus pelaku.

“Kami temukan 26 poket sabu siap edar dengan berat total 5,73 gram yang disimpan pelaku,” imbuh Daniel.

Selain menemukan barang bukti narkotika jenis sabu, polisi juga menemukan satu buah Handphone, uang sebesar Rp 2.250.000, satu bungkus Teh , satu buah sarung, satu buah ATM, tiga buah plastic klip yang di tulis (100,150,200).

“Saat kita interogasi MR mengaku bahwa sudah tujuh kali membeli sabu dari seseorang bernama ALI (DPO) dan pelaku beserta barang bukti dibawa ke mapolres tabes untuk pengembangan dan penyelidikan guna proses hukum lebih lanjut,” jelas Daniel.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com