Memperjualbelikan Burung Yang Dilindungi Fauzi Dan Juhdar Dituntut 10 Bulan Penjara

0 136

Surabaya,Lenzanasional.com – Ahmad Fauzi dan Juhdar pergi ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan menemui Rio untuk menagih utang pembayaran dari pembelian burung yang tidak kunjung dibayar. Namun, saat ditagih, Rio mengaku tidak punya uang. Fauzi dan Juhdar minta utangnya dibayar burung saja. Saat mengangkut burung-burung dari Rio ke Surabaya, keduanya ditangkap. Rabu, (29/06/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais Deffa I Qorni dalam dakwaannya menyatakan, burung-burung yang diangkut keduanya di antaranya, jenis kapas tembak, tledekan, cucak ranting, kolibri dan cucak ijo. Burung-burung itu dimasukkan ke dalam 16 kotak dengan diangkut truck menaiki Kapal menuju Surabaya dari Banjarmasin.

Sesampainya di Surabaya, burung-burung itu dibawa di kios burung di Jalan Kembang Kuning untuk dijual. Namun, tidak lama setelah itu, datang petugas polisi menangkap kedua terdakwa. Burung-burung yang diangkut kedua terdakwa dianggap sebagai satwa dilindungi. Para terdakwa tidak bisa menunjukkan izin untuk mengangkut dan memperjualbelikannya.

JPU Uwais menuntut kedua terdakwa dengan Pidana 10 bulan penjara. Selain itu, mereka juga dituntut membayar denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Fauzi dan Juhdar dianggap terbukti melanggar Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ahmad fauzi dan Juhdar memohon kepada majelis hakim agar meringankan hukumannya. Fauzi mengaku sebagai tulang punggung keluarga. Istrinya baru saja melahirkan anak ketiga. “Istri saya juga hamil tujuh bulan. Saya mohon keringanan hukuman, Yang Mulia,” tambah Juhdar. (Art)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com